Negara (Antara Bali) - Keinginan KPU Jembrana untuk membuka kotak suara Pilkada Bali, Rabu, guna mengambil formulir C2 Plano gagal dilakukan karena dilarang oleh Panwaslu setempat.
"Kami terima masukan dari Panwaslu, kalau pembukaan kotak suara tersebut belum waktunya. Karena itu, kami batalkan pembukaan kotaknya," kata Ketua KPU Jembrana, Putu Wahyu Diantara di Negara.
KPU Jembrana berniat membuka 480 kotak suara yang berasal dari seluruh TPS, sesuai dengan instruksi KPU Bali untuk mengumpulkan formulir C2 Plano guna menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh pasangan yang kalah dalam Pilkada Bali.
"Kata Panwaslu, pembukaan tidak bisa dilakukan karena gugatan juga belum dilakukan oleh pasangan yang dinyatakan kalah oleh KPU Bali," ujar Wahyu.
Ketua Panwaslu Jembrana, I Nengah Suardana membenarkan kalau pihaknya mencegah KPU untuk membongkar kotak suara tersebut.(GBI)