Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan tidak masalah jika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah mengevaluasi tunjangan perumahan bagi anggota dewan.
"Ya kan kami mengacu pada regulasi pusat, kalau memang regulasi pusat menentukan lain, ya kami ikuti karena kami di bawah Kementerian Dalam Negeri kan," kata Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa di Denpasar, Selasa.
Sebelumnya di Jakarta, Senin (15/9), Mendagri mengatakan telah menginstruksikan agar tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD dievaluasi.
Hal ini dilakukan demi mendengar suara rakyat, sekaligus karena kerap pada praktiknya tunjangan perumahan diberikan pemda sebagai alat kepentingan agar APBD tidak diganggu.
Di setiap daerah angkanya berbeda, setelah tunjangan perumahan DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan per anggota, ditemukan di daerah lain, seperti Jawa Tengah mencapai Rp79 juta, Jakarta Rp70 juta, Jawa Barat Rp71 juta, Jawa Timur Rp49 juta, dan Bali Rp54 juta.
Disel Astawa mengatakan di Bali hingga saat ini tidak ada perubahan nilai tunjangan perumahan dan anggota DPRD masih mendapat dengan nominal seperti biasanya.
Ketika disinggung soal berapa wajarnya kebutuhan dewan untuk tunjangan perumahan, ia mengatakan hal ini bukan soal kebutuhan, melainkan regulasi sehingga apapun hasil evaluasi sudah semestinya dijalankan.
"Mengikuti undang-undang, bukan buat berbicara masalah kebutuhan, undang-undangnya ada, dan kalau memang itu (tunjangan perumahan) nanti dihapus oleh pusat, ya kami mengikuti," ujar politisi asal Kabupaten Badung itu.
Tak hanya soal tunjangan, arahan Mendagri Tito soal pejabat tak boleh pamer juga direspons setuju, bahkan pimpinan DPRD Bali akan berkomunikasi untuk memberi arahan ke jajaran agar bertindak sewajarnya di ruang publik.
"Kami pun tidak pernah ada flexing begitu, kan kita tidak ada flexing mobil mewah kan, tentu kita harus berharap pada semua anggota dengan kondisi ekonomi saat ini normal-normal saja lah, sehingga tidak ada ketersinggungan," kata Disel Astawa.
Ia menegaskan bahwa DPRD Bali satu suara untuk mengikuti norma aturan yang ditentukan Kemendagri.
Pada Pasal 10 Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2017 telah diatur dan masih berlaku bahwa tunjangan perumahan ketua DPRD Bali sebesar Rp54 juta, wakil ketua Rp45,5 juta, dan anggota Rp37,5 juta per bulan.
Masih dalam peraturan yang sama juga diatur adanya tunjangan transportasi yang nilainya Rp24 juta sehingga untuk dua jenis tunjangan saja rentang anggaran yang dikeluarkan Rp61,5 juta–Rp78 juta per bulan.
Baca juga: Pemprov evaluasi dua tunjangan anggota DPRD Bali lampaui Rp60 juta per bulan
Baca juga: DPRD Bali janji publikasikan hasil evaluasi nilai dua tunjangan
Baca juga: Presiden dan ketum parpol sepakat hapus tunjangan DPR serta moratorium kunker
