Mangupura (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Bali, melakukan rapat evaluasi pendataan potensi pajak daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung lB. Surya Suamba di Mangupura, Kabupaten Badung, Rabu.
Ia mengatakan Pemkab Badung berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.
Untuk itu, rapat evaluasi itu dilakukan dalam upaya optimalisasi pajak daerah dan memaksimalkan pendataan pajak.
“Melalui rapat evaluasi ini, Bupati Badung menginginkan kedewasaan pelayan masyarakat harus semangat dan bertanggung jawab serta sadar dalam tugas ini,” kata dia.
Kepala DPMPTSP Badung l Made Agus Aryawan menjelaskan rapat evaluasi pendataan potensi pajak tersebut merupakan kebijakan strategis dari Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk mendata dari lingkup dan objek pendataan potensi pajak daerah.
Potensi pajak daerah itu terdiri dari lima objek pajak yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, PBJT atas Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan hiburan, Pajak Reklame serta Pajak Air dan Tanah.
“Tahapan pendataan potensi pajak daerah yang difasilitasi oleh Bapenda Kabupaten Badung sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga Bupati Badung menggerakkan semua kepala desa termasuk kepala lingkungan,” kata dia.
Ia menambahkan latar belakang optimalisasi pajak daerah itu dilakukan melalui intervensi para pimpinan dengan melibatkan semua pihak serta dengan pemahaman yang sama.
“Upaya ini melibatkan petugas pendataan dari luar Bapenda yang bertugas mengumpulkan data, mencatat dan mengedukasi tentang peraturan pajak daerah. Petugas pendataan juga bertugas membantu wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya yang rutin setiap bulan," pungkas Agus Aryawan.
