Singaraja (Antara Bali) - Joko Widodo alias Jokowi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan gagal menjadi juru kampanye nasional pada kampanye terbuka putaran terakhir Cagub dan Cawagub Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan di Kabupaten Buleleng, Bali.
"Batalnya jurkam nasional pak Jokowi ikut memberi semangat kampanye terbuka Cagub/cawagub Puspayoga-Sukrawan (paket PAS) karena terganjal surat permohonan izin cuti tak disetujui," kata Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri saat kampanye cagub/cawagub di Desa Pengastulan, Kabupaten Buleleng, Kamis.
Tidak itu saja, kata dia, kader PDIP Putu Agus Suradnyana yang juga Bupati Buleleng juga dilarang melakukan kampanye oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali. Karena izin cutinya tak turun dari instansi terkait.
"Semestinya Panwaslu tidak melakukan diskriminatif terhadap jurkam dari kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Puspayoga-Sukrawan. Kenapa jurkam nasional dari kandidat nomor urut 2 diperbolehkan," ujarnya.
Ia mengatakan Putu Agus Suradnyana beberapa kali terganjal dalam kegiatan kepartaian setelah dipersoalkan Panwaslu.
Mantan Ketua Komisi III DPRD Bali itu diberi peringatan dan dianggap melakukan pelanggaran kampanye karena ikut hadir melakukan kegiatan politik tanpa mengajukan izin cuti sebagai pejabat publik, meski pun saat hari libur.
Akibatnya, Bupati Agus Suradnyana tidak bisa mendampingi Megawati lantaran selama lawatan politik di Buleleng, karena dilarang Panwaslu.
Tidak hanya itu, lantaran persoalan izin cuti kampanye yang tidak kunjung selesai itu pula Gubernur DKI Jakarta Jokowi akhirnya batal menjadi jurkam di Buleleng lantaran terganjal izin cuti.