Denpasar (Antara Bali) - Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta menilai gaya arsitektur hotel dan sarana akomodasi lain yang dibangun oleh investor minim mengangkat budaya Bali.

"Dalam Perda Bali sudah diatur gaya bangunan harus berarsitektur Bali," katanya di Denpasar, Jumat.

Sebagai daerah tujuan wisata, lanjut dia, ciri khas budaya Bali harus diimplementasikan pada bangunan tersebut.

Menyinggung pembangunan hotel di sekitar kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta, yang minim arsitektur Bali, Sudikerta berjanji akan meninjau perizinannya.

"Kami akan tinjau hotel-hotel tersebut, seperti Hotel Grand Mega. Kalau itu dianggap kurang pemanfaatan arsitektur Bali, maka kami akan tegur pemiliknya untuk memperbaiki bangunannya dengan ornamen Bali," katanya.

Tidak di lokasi itu saja, kata dia, semua yang ada di wilayah Badung akan ditinjau kembali bangunannya agar menggunakan arsitektur Bali.

"Yang kita jual kepada wisatawan tidak saja tatanan seni dan budaya, tapi implementasi dari budaya lokal tersebut, antara lain mengenai pemanfaatan arsitektur Bali pada hotel maupun restoran serta fasilitas umum lainnya," ucapnya.

Di tempat terpisah, hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Badung Nyoman Giri Prasta untuk pembangunan hotel dan fasilitas umum sudah diatur untuk menggunakan arsitektur Bali.

"Penggunaan arsitektur Bali sudah menjadi kewajiban dalam setiap pembangunan. Kalau itu dilanggar kami akan menengur dan harus memperbaiki bangunannya agar menggunakan arsitektur tersebut," katanya. (LHS)


Pewarta: Oleh: I Komang Suparta
: Ni Luh Rhismawati

COPYRIGHT © ANTARA 2026