Gianyar (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, berkunjung ke markas Sungai Watch di Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin, untuk melihat langsung cara kerja lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengatasi sampah di aliran sungai dan mencari informasi produk dan merek apa yang paling mencemari.
“Kami berkunjung ke kantor LSM Sungai Watch di Desa Ketewel, untuk mengetahui jenis sampah yang banyak mencemari sungai, hal ini untuk menyusun kebijakan EPR,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
Extended Producer Responsibility (EPR) adalah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta pertanggungjawaban produsen yang telah mencemari lingkungan, termasuk mencemari sungai.
EPR merupakan kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produknya, termasuk pengelolaan limbah. Dalam bahasa Indonesia, EPR berarti tanggung jawab produsen yang diperluas.
Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup itu untuk melihat aktivitas yang dilakukan oleh LSM tersebut sekaligus menerima masukan terkait jenis atau merek sampah yang banyak mencemari sungai di Bali dan Jawa.
“Tujuan EPR adalah mengurangi jumlah sampah produk, meningkatkan daur ulang dan pemulihan energi dari sampah produk serta memastikan sampah produk dikelola dengan cara yang ramah lingkungan," sambungnya.
Dengan kebijakan EPR, perusahaan wajib berkontribusi dalam memperbaiki lingkungan dan sungai di Bali, dalam kaitannya dengan pemulihan atas dampak yang disebabkan oleh produk plastik atau yang lainnya yang mencemari lingkungan .
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol juga memuji komitmen Bupati Gianyar bersama DPRD dalam upaya pengolahan sampah dari hulu yang dimulai dengan upaya pemilahan hingga hilir, serta pembenahan tempat pembuangan akhir (TPA) serta pembentukan TPS3R di desa-desa.