"Kami akan mengirim surat kepada KPI Bali perihal permohonan penghentian siaran stasiun televisi lokal dan nasional saat umat Hindu melaksanakan brata penyepian tersebut," kata Ngurah Sudiana di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, melalui KPI Bali diharapkan surat permohonan tersebut diteruskan kepada perusahaan stasiun televisi nasional yang berkantor di Jakarta untuk tidak melakukan siaran selama 24 jam pada pelaksanaan penyepian itu di Pulau Dewata.
"Kami mengharapkan pihak perusahaan televisi nasional pada pelaksanaan Nyepi tahun baru saka 1932 tak melakukan siaran di Bali," kata pria yang juga dosen Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Bali itu.
Dikatakan, dalam pelaksanaan Nyepi umat Hindu melaksanakan catur brata penyepian, yaitu tidak melakukan kegiatan kerja (amati karya), tidak bepergian (amati lelungan), tidak bersenang - senang (amati lelangunan), tidak menyalakan api (amati geni) yang bermakna mengekang hawa nafsu melalui pengendalian indra dan pikiran.
Ia mengharapkan, warga masyarakat pada momentum yang sangat baik itu dapat melakukan instrospeksi diri, langkah serta upaya dalam mengamankan Pulau Bali.
"Kami harapkan kerukunan antarumat beragama yang mesra dan harmonis, hidup berdampingan satu sama lainnya yang dapat diwujudkan selama ini bisa terpelihara dengan baik," ucapnya.
Dikatakan, nyepi berlangsung selama 24 jam mulai dari matahari terbit sampai terbit kembali keesokan harinya, seluruh aktivitas masyarakat Bali terhenti total.
Pemerintah Provinsi Bali maupun kabupaten dan kota tidak akan mengeluarkan dispensasi, kecuali yang dikeluarkan desa adat dan banjar (dusun) setempat sesuai kepentingannya.
Dispensasi itu hanya dapat diberikan, antara lain untuk mengangkut orang sakit, melahirkan dan aktivitas lainnya yang sangat mendesak.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026