"Besok kami akan mengadakan rapat pleno terhadap kasus pemalsuan yang dilakukan Paket WiDi," kata Ketua Panwaslu Bali I Made Wena di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan pada Selasa (2/4) menjadi batas akhir waktu pemanggilan dan klarifikasi terhadap Paket WiDi terhadap dugaan pemalsuan serta memberikan keterangan palsu itu. Proses klarifikasi sudah dilakukan sejak 19 Maret 2013. Namun, beberapa kali pemanggilan pihak WiDi mangkir.
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Bali Ketut Sunadra yang mendampingi Ketua Panwaslu mengatakan ada tiga hal yang dilanggar oleh tim WiDi.
Pertama, terkait pemalsuan dokumen karena terdapat stempel dan tanda tangan palsu, kedua pemberian keterangan palsu karena dalam keterangan tersebut ada orang yang mengaku menjadi pimpinan sebuah parpol.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan paket WiDi, Wayan Sumardika mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses itu ke Panwaslu Bali. (LHS)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.