Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bali menduga adanya pemalsuan dokumen pendaftaran peserta pilkada oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Dengan adanya dukungan beberapa parpol yang tumpang tindih ini terhadap pasangan calon, berarti ada potensi pemalsuan berkas atau dokumen," kata Ketua Panwaslu Bali Made Wena di Denpasar, Rabu.
Saat mendaftar di KPU Bali, pasangan I Gede Winasa-I Putu Sudiartana mengklaim mendapat dukungan 28 parpol. Namun tiga di antaranya, yakni Pakar Pangan, PKPB, dan Gerindra telah menyatakan dukungannya kepada pasangan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta yang mendaftar ke KPU Bali, Sabtu (2/2) lalu.
"Siapa pun yang ternyata terbukti telah menyetorkan dokumen palsu, itu bisa terkena tindak pidana. Ketentuan ini sudah ada aturannya," ujar Wena.
Ia berharap tidak ada yang mencederai proses demokrasi dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Wena pun menduga kedua pasangan, yakni Winasa-Sudiartana dan Pastika-Sudikerta sama-sama memalsukan surat rekomendasi parpol. Atau bisa juga pengurus parpol sendiri yang memalsukan karena ada perpecahan internal.
"Kami pada prinsipnya berupaya mengedepankan langkah pencegahan terjadinya penyimpangan daripada penindakan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menginginkan proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung aman, tidak mencederai citra pariwisata di Pulau Dewata dan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa.
Tercatat hingga hari terakhir pendaftaran sudah ada tiga pasangan, yakni Pastika-Sudikerta yang diusung Koalisi Bali Mandara dengan dimotori oleh Partai Demokrat dan Golkar; Winasa-Sudiartana (28 parpol nonparlemen); dan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Sukrawan (PDIP).
Terhadap temuan adanya dukungan mendua tiga parpol tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengadakan verifikasi faktual untuk menentukan pihak mana yang sesungguhnya mendapatkan dukungan resmi. (LHS)
Dokumen Pendaftaran Cagub Bali Palsu?
Rabu, 6 Februari 2013 17:43 WIB