"Mereka memiliki 'power' yang kuat dan diberi ruang, mereka memasang alat di perbatasan, sedangkan Indonesia misalnya untuk lembaga penyiaran radio itu klasifikasinya amsih C dengan radius 12 kilo, kalau mereka sudah 50 kilo," kata Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Nusa Dua, Senin.
Menurut dia, seharusnya klasifikasi yang diterapkan di daerah perbatasan bagi lembaga penyiaran adalah klasifikasi A atau memiliki radius 50 kilo sehingga menjangkau masyarakat yang berada di garda terdepan negara.
Selain masalah frekuensi, lembaga penyiaran juga terganjal dengan masalah perizinan yang dinilai cukup menyulitkan dan mahal meskipun di beberapa daerah perbatasan terdapat ribuan penyiaran komunitas.
Dalam jangka pendek, pihaknya telah memnyerahkan kajian dan permasalahan tersebut dari 12 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang memiliki daerah perbatasan kepada DPR, Kementerian Komunikasi dan Infromastika, dan Presiden RI.
12 KPID tersebut berada dekat dengan negara tetangga di antaranya Malaysia, Singapura, Australia, Papua Nugini, dan Timor Leste. (DWA)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026