"Pembentukan Faper agar wartawan tidak kesulitan mencari pengacara untuk mendampingi saat terkena kasus hukum saat bekerja," katanya.
Pembentukan Faper disepakati pada akhir workshop yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru dan LBH Pers. Tercatat 22 pengacara dan wartawan yang turut menandatangani kesepakatan pembentukan Faper Riau.
Ia mengatakan, sebagai langkah awal Faper memiliki tugas cukup berat untuk mendampingi proses hukum kasus kekerasan terhadap dua wartawan Pekanbaru oleh perwira TNI AU.
"Kami segera melakukan pertemuan dengan tim advokasi wartawan bahkan dengan Kapolda Riau untuk mengawal kasus ini," katanya. Ia mengatakan kasus lain yang akan dikawal adalah kasus perbuatan tidak menyenangkan oleh seorang anggota DPRD Pekanbaru terhadap wartawan.
"Selain itu Faper juga akan menginventarisasi dan mendata kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Riau," katanya. (LHS
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026