Denpasar (Antara Bali) - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tindakan perobohan menara seluler yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat tentang telekomunikasi.
"Kami sangat menyayangkan tindakan Pemkab Badung melakukan perobohan terhadap tower yang dimiliki oleh sejumlah operator telekomunikasi," kata Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan Siregar di Renon Denpasar, Jumat.
Akibatnya, lanjut dia, masyarakat terganggu dalam melakukan percakapan.
Selain itu, kata dia, juga terdapat masalah pembangunan menara yang dilakukan oleh Pemkab Badung tanpa melakukan tender.
"Itu artinya peraturan daerah (Perda) yang dijadikan acuan Pemkab Badung untuk membangun menara seluler sangat jelas bertentangan dengan semangat peraturan pemerintah pusat tentang telekomunikasi," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan agar Pemkab Badung meninjau kembali dalam membangun menara seluler bersama itu, agar tidak dikerjakan secara monopoli oleh perusahaan tertentu.
"Kami sudah beri peringatan agar Pemkab Badung mengikuti aturan dan tetap mengacu pada PP yang berkaitan dengan pembangunan menara. Jika tidak pihaknya akan melakukan pengaduan ke komisi pengadilan usaha," katanya.
Pemkab Badung akan merobohkan sebanyak 14 unit menara telekomonikasi yang dimiliki sejumlah operator seluler karena dinilai melanggar perda dan tidak memiliki izin.
Ke-14 menara telekomunikasi yang dirobohkan adalah milik Indosat satu unit, Indonesian Tower delapan unit dan United Tower-Indo sebanyak lima unit.(*)