Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui sembilan daerah pemilihan (dapil) sesuai dengan jumlah kabupaten/kota di Pulau Dewata untuk DPRD provinsi pada Pemilu Legislatif 2014.
"Artinya apa yang menjadi keputusan dalam uji publik terkait dapil di Provinsi Bali yang menolak adanya penggabungan dapil antarkabupaten telah disetujui KPU Pusat," kata Ketua KPU Provinsi Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, semula memang ada keinginan dari KPU untuk menggabungkan dapil Kabupaten Klungkung dengan Bangli dan Kabupaten Jembrana dengan Tabanan karena mengacu pada ketentuan. "Namun dari KPU Bali bersikeras tidak menandatangani penggabungan dapil yang diminta KPU itu," ujarnya.
Untuk pemilihan anggota DPRD Bali, kata dia, jumlah dapilnya memang tetap sama sembilan sesuai dengan Pileg 2009 dan memperebutkan 55 kursi. Hanya saja alokasi kursi untuk masing-masing dapil per kabupaten berubah sesuai dengan jumlah penduduknya terkini.
Di DPRD Bali nantinya wakil dari Kabupaten Jembrana berhak mendapat empat kursi, Tabanan (6), Badung (6), Gianyar (6), Klungkung (3), Bangli (3), Karangasem (7), Buleleng (12) dan Kota Denpasar sebanyak delapan kursi. (LHS/IGT)