Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana segera akan menertibkan pemasangan atribut parpol menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana yang mengatur tentang pemasangan atribut tersebut.
"SE tersebut baru saya terima tadi siang. Apa yang diatur dalam SE tersebut, segera akan kami laksanakan," kata Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Jembrana, Komang Suparta di Negara, Jumat.
Dalam SE yang juga mengatur atribut untuk organisasi masyarakat tersebut, pemkab menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut seperti tempat ibadah, areal patung, taman kota, taman makam pahlawan, pohon, tiang listrik, kantor pemerintahan, sekolah serta jalan protokol.
Khusus jalan protokol yang selama ini menjadi incaran parpol maupun ormas untuk memasang atributnya, ditetapkan larangan pemasangan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pahlawan, Jalan Udayana, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sutomo, Jalan Hasanudin serta jembatan di jalan raya Denpasar-Gilimanuk.(GBI)
Pemasangan Atribut Parpol Ditertibkan
Jumat, 15 Maret 2013 17:06 WIB