Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengimbau semua pengurus partai politik, calon legislatif dan calon DPD untuk menurunkan alat peraga kampanye pemilu.
"Sesuai dengan aturan kampanye pemilu, kami mengimbau semua pengurus partai politik, caleg dan calon DPD untuk menaati ketentuan tersebut," katanya di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan sesuai dengan aturan pada Sabtu ini (5/4) adalah jadwal terakhir kegiatan kampanye Pemilu Legislatif 2014. Jadi pada Minggu (6/4) hingga Selasa (8/4) adalah masa tenang pemilu.
"Dengan aturan pemilu tersebut semua alat peraga kampanye ataupun atribut parpol sebagai peserta pemilu harus diturunkan. Tidak ada lagi seperti spanduk, baliho dan lainnya bertebaran di tempat umum," ucapnya.
Semua ini, kata dia, bertujuan memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mempersiapkan menghadapi pencoblosan pemilu legislatif 9 April mendatang," katanya.
"Suasana masa tenang pemilu tersebut agar dirasakan warga, sehingga bisa secara bebas berpikir dan menentukan pilihannya pada pemilu mendatang," kata Raka Sandi.
Sementara itu, pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stispol) Wira Bhakti Denpasar, I Gusti Bagus Made Wiradharma MSi mengatakan pada masa tenang semua parpol harus menghormati aturan tersebut dengan menurunkan semua alat peraga kampanye tersebut.
"Ini sebagai bentuk dalam mewujudkan pemilu yang damai di Pulau Dewata. Karena kegiatan demokrasi ini pasti menjadi sorotan bagi wisatawan yang sedang berlibur di Bali," ucapnya.
Karena itu, kata dia, semua parpol harus mentaati ketentuan dari imbauan KPU dan instansi terkait dalam upaya menuju pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Saatnya pengurus parpol menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dengan tak lagi mengotori pohon perindang dan mencari simpati masyarakat," katanya. (WDY)
KPU Imbau Masa Tenang Atribut Kampanye Diturunkan
Sabtu, 5 April 2014 14:57 WIB