"Karena tidak mematuhi Perbup Nomor 51/2007, maka atribut-atribut parpol ini kami turunkan," kata Kepala Bakesbangpol Limas Kabupaten Buleleng Ida Bagus Made Geriastika di Singaraja, Kamis.
Kalau pun masih ada parpol yang memasang atribut sembarangan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan surat peringatan.
"Kalau masih tetap melanggar, kami akan memberikan sanksi," katanya menegaskan.*
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026