Singaraja (Antara Bali) - Petugas Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buleleng menurunkan atribut partai politik karena dinilai melanggar Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2007 tentang Kawasan Seteril.
"Karena tidak mematuhi Perbup Nomor 51/2007, maka atribut-atribut parpol ini kami turunkan," kata Kepala Bakesbangpol Limas Kabupaten Buleleng Ida Bagus Made Geriastika di Singaraja, Kamis.
Kalau pun masih ada parpol yang memasang atribut sembarangan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan surat peringatan.
"Kalau masih tetap melanggar, kami akan memberikan sanksi," katanya menegaskan.*
Bakesbangpol Linmas Buleleng Turunkan Atribut Parpol
Kamis, 3 November 2011 17:47 WIB