Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengumumkan persyaratan dan jadwal pendaftaran kepala daerah yang diusung partai.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin, mengatakan informasi telah termuat dalam pengumuman nomor 1092/PL.02.2-PU/51/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024 pada tanggal 24 Agustus 2024.
Untuk persyaratan partai politik yang dapat mengusung pasangan calon, KPU Bali merujuk ketentuan pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Sementara untuk pengajuan gubernur dan wakil gubernur saja, KPU Bali mengumumkan ketentuan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 215.045 suara.
Terkait jadwal, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Bali dimulai 27-28 Agustus pukul 8.00-16.00 Wita, dan 29 Agustus pukul 8.00-23.59 Wita.
Seluruh pasangan calon dan partai politik pengusung dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar.
Agung Lidartawan menyampaikan mereka membuka layanan helpdesk pencalonan, dengan informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon) dan seputar pendaftaran dapat melalui surel prov_bali@kpu.go.id, atau melalui telepon di 081339819666 dan 081246823235.
KPU Bali juga menyediakan informasi lengkap untuk pencalonan Pilkada Bali melalui laman portal https://bali.kpu.go.id/.