Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengatakan KPU Pusat belum menyetujui usulan parpol dan masyarakat Pulau Dewata supaya tidak menggabungkan daerah pemilihan antarkabupaten pada Pemilu Legislatif 2014.
"KPU masih mencatat dan akan mendiskusikan dalam pleno mereka. Yang kemarin menerima presentasi kami tentang dapil yakni anggota KPU, Juri Ardiantoro dan Ferry Kurnia," katanya di Denpasar, Rabu.
Yang jelas, kata Lanang, pihaknya sudah menyampaikan hasil uji publik bahwa masyarakat minta dapil tersendiri seperti halnya dalam Pileg 2009.
Ia menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan KPU untuk menggabungkan dapil antarkabupaten di Bali karena dilihat dari prinsip proporsional, nilai kesetaraan kursi per dapil antarkabupaten, dan efisiensi surat suara.
Yang masih dikaji untuk penggabungan dapil yakni untuk Kabupaten Klungkung, Bangli, Tabanan, dan Jembrana.
"Kami sudah menyampaikan aspirasi masyarakat pada KPU, bahkan kami mengatakan tolong disampaikan keputusannya jika berubah tidak sesuai dengan yang disepakati masyarakat dan parpol di Bali," katanya.
Pihaknya tidak berani mengatakan usulan penolakan penggabungan dapil di Bali akan lolos setelah dilakukan kajian, meskipun usulan KPU Bali tetap jadi pertimbangan mereka. (LHS/T007)