Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali berupaya memperjuangkan tidak ada penggabungan daerah pemilihan antarwilayah otonomi pada Pemilu Legislatif 2014 karena aspirasi parpol maupun masyarakat di kabupaten/kota bersikukuh menginginkan dapil seperti semula.
"Prinsip kesinambungan juga menjadi bagian yang harus diperhitungkan, dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2009," kata Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, di Denpasar, Senin.
Lanang Perbawa pada Uji Publik dan Sosialisasi Dapil Pileg 2014 di Provinsi Bali itu berupaya memperjuangkan tidak ada penggabungan dapil ke KPU Pusat mengacu juga pada prinsip kohesivitas, yakni dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya dan adat istiadat.
"Jumlah kursi di DPRD Provinsi Bali pada Pileg 2014 masih sama dengan pileg sebelumnya sebanyak 55 kursi, ini karena jumlah penduduk Bali berdasarkan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) sebanyak 4.227.705 orang. Menurut UU No 8 tahun 2012, maka jumlah penduduk provinsi dengan rentangan 3-5 juta berhak mendapat 55 kursi," ujarnya.
Menurut Lanang, yang berubah alokasi kursi dari masing-masing kabupaten/kota di Bali karena terjadi perubahan jumlah penduduk. Berdasarkan perhitungan dengan bilangan pembagi penduduk (BPPd) Pulau Dewata yang kini satu kursi sebanyak 76.867 orang, maka terjadi pergeseran jumlah kursi.
Adapun alokasi kursinya nanti Kabupaten Jembrana menjadi empat kursi, Tabanan (6), Badung (6), Gianyar (6), Klungkung (3), Bangli (3), Karangasem (7), Buleleng (12) dan Kota Denpasar sebanyak delapan kursi. (LHS/T007)