Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Bali kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran di Pulau Dewata untuk menghentikan siaran selama 24 jam pada saat Nyepi yang diperingati 12 Maret mendatang.
"Imbauan ini berlaku untuk semua lembaga penyiaran, baik radio, stasiun televisi lokal, televisi nasional, maupun televisi berlangganan," kata Ketua KPI Bali Komang Suarsana di Denpasar, Senin.
KPI Bali telah mengirimkan surat imbauan tersebut kepada seluruh lembaga penyiaran, bernomor 483/34/KPID tertanggal 11 Februari 2013. Lembaga penyiaran diimbau untuk tidak bersiaran selama 24 jam penuh, yakni dari 12 Maret pukul 06.00 Wita sampai dengan keesokan harinya pukul 06.00 Wita.
"Untuk stasiun televisi nasional dan televisi berlangganan, kami bahkan sudah mendatangi langsung masing-masing lembaga penyiaran itu di Jakarta. Intinya bagaimana supaya saat Nyepi siarannya tidak sampai ke Bali," ujarnya.
Suarsana menambahkan, imbauan tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan KPI Pusat. "Pusat merespons positif karena imbauan ini sebagai bentuk penghormatan atas kearifan lokal," ujarnya.
Tujuan penghentian siaran selama 24 jam itu, jelas dia, juga untuk mendukung kekhidmatan umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian yang isinya saat Nyepi diharapkan tidak menyalakan lampu (amati geni), tidak bekerja (amati karya), tidak bepergian (amati lelungan), serta tidak bersenang-senang (amati lelanguan). (LHS)
KPI Bali Keluarkan Imbauan Stop Siaran
Senin, 4 Maret 2013 16:47 WIB