Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali mengerahkan sebanyak 2.617 personel pengamanan Pilkada 2024, untuk memastikan keamanan pesta demokrasi di Pulau Dewata.
“Prinsipnya kami persuasif, menjamin dan memastikan keamanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di sela diskusi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali soal pers berintegritas, pilkada berkualitas di Denpasar, Sabtu.
Jansen menambahkan jumlah personel itu belum termasuk personel yang dikerahkan dari masing-masing polres di sembilan kabupaten/kota yang jumlahnya mencapai 7.481 personel.
Tak hanya itu, kata dia, juga dibantu oleh 13.481 petugas satuan perlindungan masyarakat (linmas) dan didukung 457 petugas TNI.
“Mereka akan ditempatkan di TPS dan TPS sudah dikategorikan ada yang kurang rawan, rawan dan sangat rawan,” ucapnya.
Baca juga: KPU Bali gunakan videotron dan kurangi baliho untuk kampanye Pilkada
Menurut dia, ada delapan titik tempat pemungutan suara (TPS) yang dinilai rawan di antaranya berada di Denpasar dan Tabanan.
“Mayoritas di Bali rata-rata TPS-nya kami petakan itu dikategori yang kurang rawan,” imbuh Jansen.
Ada pun tingkat kerawanan tersebut, imbuh dia, berkaca dari pengalaman pelaksanaan pilpres dan pileg yang berlangsung pada Februari 2024 di antaranya masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi lebih lanjut.
Kemudian, adanya pemungutan suara ulang di beberapa titik TPS di Bali hingga masyarakat yang menerima dan tidak menerima hasil pemungutan suara menjadi perhatian kepolisian.
Di sisi lain, perwira kepolisian dengan melati tiga di pundak itu mengharapkan media massa berperan dalam memberikan pencerahan sehingga terhindar dari kabar bohong atau hoaks terkait Pilkada 2024.
“Informasi berseliweran di media sosial, peran media bisa memfilter dan ikut memberi rasa aman,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Bali kawal hak pilih pemilih rentan di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 menerapkan jadwal Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada serentak diikuti oleh 37 provinsi di tanah air, termasuk Provinsi Bali yang memilih gubernur dan bupati/wali kota di sembilan kabupaten/kota.