Singaraja (Antara Bali) - Unit Reskrim Polsek Seririt, Polres Buleleng berhasil meringkus pelaku penipuan sepeda motor Komang Sumarajaya alias Mara (27).

Pelaku yang sering melakukan aksinya itu adalah warga Banjar Bayad, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali utara, Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Ida Bagus Wedanajati, Sabtu.

Ia mengatakan, polisi selain menjebloskan tersangka penipuan ke ruang sel tahanan juga mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha DK-2416-MF sebagai barang bukti.

Dalam upaya penangkapan diawali dengan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Pekutatan, Jembrana, Bali barat.

"Setelah dilakukan koordinasi dengan anggota Polsek Pekutatan, dilakukan penangkapan pada hari Jumat(15/2) dan pelaku digiring ke Polsek Seririt," tutur Ida Bagus Wedanajati.

Aksi penipuan yang dilakukan tersangka, menurut Ida Bagus Wedanajati terjadi pada hari Kamis (14/2) sekitar pukul 14.30 Komang Sumarajaya berpura pura sebagai pembeli dan mencoba sepeda motor, namun langsung kabur.

Korban pemilik sepeda motor Deny Wahyudi melaporkan aksi penipuan itu ke Mapolsek Seririt yang segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kompol Joni.

Anggota Unit Reskrim Polsek Seririt dikerahkan untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya. (LHS)



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026