Denpasar (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Bali memulai program pemantauan pembayaran pungutan wisatawan mancanegara di daya tarik wisata, dalam sidak pertamanya di Uluwatu, Badung.
Sejumlah wisman yang belum membayar langsung melakukan proses di lokasi.
“Mereka saat itu langsung bayar, langsung dia pakai sistem Love Bali bayar. Kita pandu, kadang-kadang WiFi bisa, kadang juga blank,” kata Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Rabu.
Diketahui pemantauan di daya tarik wisata dimulai pada Selasa (26/3). Dari catatan Dispar Bali dalam sehari sekitar 5 ribu wisatawan berkunjung ke Uluwatu dengan 80 persen wisatawan asing dan sekitar 5 persen dari mereka melewatkan proses pembayaran pungutan.
Dari wawancara Kepala Dispar Bali dengan sejumlah pengunjung, ia mendapati bahwa masih banyak dari mereka belum mengetahui kebijakan baru ini, yang mewajibkan wisman membayar Rp150 ribu saat masuk Bali.
Baca juga: Dispar Bali mulai sidak pungutan wisman di empat kawasan wisata
"Secara regulasi pemantauan atau pengecekan ini tidak hanya dilakukan di bandara saja, akan tetapi juga di daerah tujuan wisata, akomodasi dan tempat-tempat lain yang dikunjungi wisatawan asing. Tidak semua wisatawan mancanegara mengetahui bahwa Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing ini,” ujarnya.
Pemprov Bali mengakui sosialisasi ke Kedutaan Besar RI di luar negeri dan Duta Besar negara sahabat di Jakarta juga belum cukup, sehingga sosialisasi langsung ke objek-objek wisata dinilai perlu.
Sosialisasi ini juga berkaitan dengan masih banyaknya wisman yang belum membayar pungutan, bahkan Dispar Bali melihat baru 40 persen dari keseluruhan yang berkunjung yang sudah melakukan membayar.
Tercatat hingga 18 Maret 2024 jumlah uang yang terkumpul Rp32.919.900.000 diperoleh dari 219.466 wisman atau rata-rata baru 5.000 per hari yang membayar.
Dalam sidak perdana di sore hari, sekitar 30 orang tim gabungan Dispar Bali dengan asosiasi pariwisata, Pol PP Pariwisata, Diskominfos, dan Bank BPD Bali, melakukan pengecekan pada pintu masuk daya tarik wisata Uluwatu.
Di sana mereka melihat kupon pembayaran pungutan milik pengunjung untuk memastikan mereka sudah membayar atau belum.
Baca juga: DLHK Bali: Uang pungutan wisman untuk kelola sampah TPS3R
Ketika belum, mereka mengarahkan agar langsung membayar sambil menjelaskan kebijakan baru yang termuat dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing itu.
"Mereka menyambut baik kebijakan ini, akan tetapi harus transparan dan penggunaanya jelas. Kita sudah sampaikan bahwa nantinya akan digunakan untuk pelestarian lingkungan dan penguatan budaya Bali," kata Tjok Pemayun.
Wisman bayar pungutan saat disidak di Uluwatu
Rabu, 27 Maret 2024 20:39 WIB