Singaraja (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Buleleng mendesak pihak Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Pemaron mematuhi surat peringatan Bupati Putu Agus Suradnyana agar tidak menggunakan mesin diesel sebagai pembangkit.
"PLTGU harus segera menghentikan pengoperasian mesin diesel sebagaimana surat peringatan Bupati beberapa waktu lalu," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng Mangku Budiasa di Singaraja, Selasa.
Beberapa saat sebelumnya, Budiasa dan sejumlah anggota Komisi B mendatangi PLTGU Pemaron untuk bertemu pihak manajemen PT Indonesia Power.
Kepada manajemen PT Indonesia Power itu, pimpinan dan anggota Komisi B menanyakan alasan tidak digubrisnya surat peringatan Bupati Buleleng.
Pengoperasian mesin diesel sejak satu tahun yang lalu di PLTGU Pemaron itu sangat mengganggu masyarakat dan pengelola akomodasi wisata di sekitarnya.
"Kami harap ada iktikad baik dari pihak PLTGU Pemaron untuk merespons keluhan masyarakat," kata Budiasa menambahkan.
Sementara itu, Pelaksana harian Manajer PT Indonesia Power Unit PLTGU Pemaron Ngurah Astra berjanji akan segera menyampaikan persoalan tersebut kepada atasannya yang berkantor di Denpasar. (MDE/M038)