Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panwaslu Bali Made Wena mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum mempunyai kewenangan melakukan pengaturan terhadap maraknya pemasangan baliho calon peserta Pilkada.
"Secara normatif saat ini belum ada pengaturan tentang pemasangan baliho maupun alat peraga lainnya. Kami baru bisa menindak jika sudah ada penetapan pasangan calon gubernur oleh KPU," katanya.
Untuk saat ini meskipun para kandidat memasang baliho di mana-mana, pihaknya tidak menganggap sebagai kegiatan kampanye. "Setelah ditetapkan KPU, baru bisa dikatakan kampanye. Itu mengacu pada aturan dalam pemilu," ujarnya.
Wena tidak memungkiri, kalau dilihat dari persepsi masyarakat memang memasang baliho, alat peraga, dan kunjungan kandidat ke berbagai daerah sudah dikatakan bentuk kampanye.
"Kami berharap pemerintah daerah bisa membuat peraturan tentang apa yang harus dilakukan selama masa abu-abu seperti sekarang karena masa seperti saat ini tidak masuk dalam aturan pemilu," katanya.
Pihaknya juga berharap agar Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang mencalonkan diri lagi dalam pilkada tahun ini dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur pemasangan alat peraga sehingga cita-cita mewujudkan Pilkada Bali yang damai dapat tercapai. (LHS/T007)
Panwaslu belum Berwenang Atur Baliho
Minggu, 3 Februari 2013 15:27 WIB