Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar tidak mengobral izin pendirian toko swalayan setelah penyegelan "Giant" yang baru empat hari beroperasi di Denpasar karena tak dilengkapi dokumen perizinan.
"Kami minta pemerintah kabupaten/kota mematuhi Surat Edaran Gubernur Tahun 2011 tentang Pendirian Toko Modern agar peristiwa kemarin di Jalan A Yani Utara tidak terulang," kata Kepala Disperindag Bali Ni Wayan Kusumawathi di Denpasar, Kamis.
Dalam SE Gubernur Bali tertanggal 18 Oktober 2011 itu disebutkan bahwa pendirian toko swalayan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) kabupaten/kota.
"Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki RTRW/RDTRW tidak diperbolehkan memberi izin lokasi untuk pembangunan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern," katanya.
Hingga Desember 2012 jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan, baik lokal maupun berjaringan nasional, di Bali mencapai 561 unit.
Pemkab Buleleng terbanyak mengeluarkan izin pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang mencapai 168 unit. Disusul oleh Pemkab Badung sebanyak 121 unit, Pemkab Tabanan (101), Pemkab Gianyar (75), Pemkot Denpasar (43), Pemkab Jembrana (27), Pemkab Bangli (19), Pemkab Karangasem (5), dan Pemkab Klungkung (2).
Jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan itu tidak sebanding dengan jumlah pasar tradisional di Pulau Dewata yang hanya 232 unit.
Pasar tradisional terbanyak berada di Kabupaten Karangasem yang mencapai 36 unit. Disusul kemudian Kabupaten Badung dengan 33 unit, Kabupaten Buleleng (26), Kabupaten Bangli (24), Kota Denpasar (23), Kabupaten Jembrana (9), dan Kabupaten Klungkung (8).
"Pada tahun lalu Kementerian Perdagangan memberikan dana revitalisasi untuk Pasar Agung (Desa Peninjauan, Denpasar) senilai Rp7,5 miliar. Revitalisasi itu untuk penataan pedagang, perbaikan sistem timbangan, penyesuaian harga, dan semua kegiatan yang mendorong pedagang di pasar tradisional itu berdaya saing. Dalam satu tahun omzet pedagang di Pasar Agung meningkat 128 persen menjadi Rp12 miliar," kata Kusumawathi.
Tahun ini Kementerian Perdagangan mengalokasikan dana senilai Rp6,5 miliar untuk revitalisasi pasar tradisional di Kota Denpasar dan Rp2,5 miliar untuk di Kabupaten Gianyar. (M038)
Pendirian Swalayan Makin Tak Terkendali
Kamis, 31 Januari 2013 13:54 WIB