Gianyar, Bali (ANTARA) - Bupati Gianyar I Made Mahayastra menegaskan semenjak menjadi bupati, dirinya tidak pernah mengeluarkan izin minimarket berjaringan nasional di wilayahnya, karena sudah melewati kuota dan memberikan kesempatan minimarket lokal lebih berkembang.
"Semenjak jadi bupati, saya tidak pernah mengeluarkan izin toko modern. Yang saya maksud toko modern adalah toko berjejaring yang jaringannya nasional bahkan mungkin multinasional," tutur Bupati Mahayastra setelah meresmikan minimarket lokal Tenten Mart di Desa Adat Guwang, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Semoga dengan keberadaan Tenten Mart akan menambah perputaran ekonomi di masyarakat, keuntungannya pun nanti akan dapat dinikmati masyarakat setempat mengingat usaha tersebut milik Desa Adat Guwang," tambah Bupati dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, yang diterima di Gianyar, Bali, Sabtu.
Baca juga: Pemkab kembangkan Kebun Raya Gianyar jadi destinasi wisata edukasi
Pembukaan usaha minimarket lokal seperti Tenten Mart milik Desa Adat Guwang merupakan suatu cara bersaing yang paling tepat, bukan menutup secara paksa minimarket berjaring nasional.
Dalam kesempatan itu, Bupati Mahayastra menegaskan pula bahwa Desa Adat Guwang merupakan desa adat percontohan yang ada di Gianyar.
"Desa Adat Guwang merupakan desa adat percontohan karena sangat tertib administrasi mulai dari pemilihan calon bendesa bahkan sebelum dikeluarkannya peraturan daerah tentang pemilihan bendesa. Serta semua program yang tertuang dalam peraturan daerah berjalan baik," katanya.
Diyakininya, LPD Desa Adat Guwang dengan Tenten Mart akan berjalan lancar dengan pengelolaan yang transparan dan kebijakan yang terukur. Untuk itu, Bupati Mahayastra menegaskan agar bendesa turut mengawasi jalannya LPD.
"Saya berharap kepala desa sebagai pengawas untuk selalu menjaga dan mengawal jalannya LPD apalagi asetnya sudah mencapai Rp145 miliar," katanya.
Baca juga: Bupati Gianyar lihat proses pembuatan ukiran relief di Pura Beji Dalem Jantur
Sementara itu, Bendesa Desa Adat Guang I Ketut Karben Wardana berharap dengan adanya Tenten Mart dapat meningkatkan perekonomian desa adat. Kini warga Guwang sangat antusias untuk mengembangkan usaha berupa minimarket. Terlebih lagi, didukung oleh Bupati Gianyar bersama Gubernur Bali dan MDA Provinsi Bali.
Desa Adat Guwang memiliki banyak sekali usaha seperti LPD dengan aset Rp145 miliar rupiah, pasar seni Guwang, pasar tradisional, usaha air dalam kemasan, dan yang terakhir Tenten Mart.
Keuntungan dari semua usaha yang dimiliki desa adat digunakan untuk kegiatan upacara keagamaan, renovasi pura, sumbangan ke banjar-banjar dan sumbangan hewan kurban.
Pengelolaan sampah
Usai meresmikan Teten Mart di Guwang, Bupati Gianyar kemudian meresmikan pengelolaan sampah di desa adat Cemenggaon, Celuk.
Ia meresmikan pengelolaan sampah mandiri di Desa Adat Cemenggaon dengan menandatangani prasasti Pesan Pede (Pengelolaan Sampah Berbasis Pedesaan).
Baca juga: Pemkab Gianyar berdayakan kuliner lokal agar berkelas hotel
Kepala Desa Adat Cemenggaon Made Suka mengatakan pengelolaan sampah dari sumbernya harus dilakukan untuk mengurangi sampah menumpuk di kota, jadi hanya residu dari sampah saja yang perlu dikirim ke kota.
Kegiatan pengolahan sampah di Cemenggaon bermula dari kegiatan forum peduli lingkungan untuk melakukan gotong royong kebersihan sembari mengedukasi masyarakat.
"Kami bermula dari forum yang mengedukasi masyarakat, menghidupkan bank sampah, dan penanganan sampah organik. Untuk memperkuat kita semua melakukan paruman dan disepakati pengelolaan sampah dalam satu sistem Pesan Pede yang artinya pengelolaan sampah berbasis pedesaan," ujar Made Suka.
Bupati Gianyar tak izinkan minimarket berjaringan nasional
Sabtu, 19 Juni 2021 16:41 WIB