Denpasar (ANTARA) - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof Ir Ngakan Putu Gede Suardana menilai pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang mulai 14 Februari, perlu diikuti dengan peningkatan layanan untuk memberikan kenyamanan dalam pariwisata berkelanjutan.
“Kita ada pungutan tapi jika tidak memberikan pelayanan baik, ini menjadi masalah besar,” kata Ngakan Putu Gede Suardana di sela seminar pungutan wisman di Denpasar, Selasa.
Sedangkan ekonomi Bali, lanjut dia, sebagian besar bersumber dari sektor pariwisata mengingat Pulau Dewata tidak memiliki sumber daya alam dan pertambangan yang besar.
Ia pun mendukung kebijakan pungutan wisatawan asing itu untuk mewujudkan pariwisata di Bali yang berkualitas setelah timbul geliat dan kebangkitan pasca-terdampak pandemi COVID-19.
Meski begitu, ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dana yang masuk dari pungutan wisatawan asing itu agar sesuai peruntukannya.
Baca juga: GIPI Bali: Keandalan sistem pungutan wisman itu penting
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, pungutan tersebut memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
“Akuntabilitas, dan transparansinya bagaimana dan benar-benar pungutan itu digunakan untuk keberlanjutan pariwisata Bali, lingkungan dan budaya Bali. Jangan digunakan untuk yang lain, tapi fokus di bidang tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Parta Adnyana mengungkapkan pungutan wisatawan asing bukan merupakan sesuatu yang asing di sektor pariwisata.
Sejumlah destinasi wisata global, kata dia, sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa di antaranya di Amsterdam, Belanda yang menerapkan tarif penumpang pesiar naik menjadi 11 euro dari 8 euro, dan pajak kamar hotel menjadi 12,5 persen atau naik dari 7 persen.
Baca juga: Pelaku pariwisata Bali minta adanya transparansi penggunaan pungutan wisman
Kemudian, di Barcelona dan Valencia di Spanyol menerapkan biaya kamar per malam mencapai 3,25 euro, Bhutan menerapkan biaya kunjungan per hari sebesar 100 dolar AS untuk turis dewasa dan 50 dolar untuk anak-anak.
Selanjutnya di Venesia menerapkan pajak 5 euro untuk melihat situs warisan dunia UNESCO dan kompetitor di kawasan Asia Tenggara yakni Thailand menerapkan pajak jalur udara sebesar 300 baht atau sekitar Rp131 ribu per orang dan pajak jalur darat sebesar 150 baht.
Berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2023 itu, hasil pungutan wisatawan asing itu masuk dalam kategori lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.
Ada pun potensi pungutan wisman itu per tahun di Bali diperkirakan mencapai hingga sekitar Rp800 miliar dengan asumsi kedatangan wisman pada 2023 melalui jalur udara mencapai 5,3 juta orang atau rata-rata per hari mencapai sekitar 15 ribu orang kedatangan wisman di Bandara Ngurah Rai, Bali.