Denpasar (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa yang menaungi operasional Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali, memperkuat mitigasi guna mewaspadai potensi angin kencang dan gelombang tinggi.
“Dari radio pantai setiap hari menyiarkan prakiraan cuaca kepada kapal-kapal,” kata Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Sanur KSOP Benoa I Ketut Suratnata di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menjadi pedoman, meski fakta di lapangan prakiraan cuaca itu bisa berbeda di setiap jalur pelayaran.
“Kami mengimbau (operator kapal cepat) agar tetap waspada gelombang tinggi,” imbuhnya.
Baca juga: BMKG prakirakan sejumlah provinsi alami hujan dan angin kencang
Pelabuhan Sanur melayani penyeberangan dari Denpasar menuju Pulau Nusa Penida dan Nusa Lembongan yang merupakan bagian dari Kabupaten Klungkung, yang pelayarannya melintasi Selat Badung.
Ada pun pelayaran di Pelabuhan Sanur itu dilayani 30 operator dengan mengerahkan 57 armada kapal cepat.
Pelabuhan yang mulai beroperasi pada 18 Desember 2022 itu menjadi salah satu penyeberangan terpadat dengan rata-rata pergerakan penumpang di jalur penyeberangan pada hari biasa mencapai sekitar 4.000 orang.
Berdasarkan pengamatan Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar, Selat Badung diperkirakan berpotensi memiliki ketinggian gelombang laut hingga 2,5 meter pada 23-25 Januari 2024.
Baca juga: BMKG minta warga waspada kecepatan angin 25 knot di perairan selatan Bali
BBMKG Denpasar memperkirakan kecepatan angin secara umum di Bali hingga 27 knot atau setara 50 kilometer per jam yang tergolong ekstrem diperkirakan pada 22-24 Januari 2024.
Kecepatan angin itu disebabkan karena adanya konvergensi atau pertemuan dua belokan angin di sekitar wilayah Bali.
Angin kencang itu juga mendorong terjadinya gelombang laut yang perlu diwaspadai masyarakat dan pelaku wisata bahari.
BBMKG Denpasar menyampaikan pengguna perahu nelayan diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, operator kapal tongkang dianjurkan waspada saat angin berkecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Sedangkan, operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.