Malang (Antara Bali) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berkomitmen memperjuangkan hak jurnalis anggotanya yang telah bersertifikat, agar mendapatkan kesejahteraan memadai dari perusahaan media tempat bekerja sesuai standar kompetensi Dewan Pers.
"Melalui Uji Kompetensi Jurnalis ini, AJI ingin memperjuangkan kesejahteraan jurnalis," kata Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi, di sela pelaksanaan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) kelima di Malang, Jawa Timur, Sabtu (26/1) malam.
Eko menegaskan bahwa isu kesejahteraan atau upah layak bagi jurnalis tidak hanya menjadi domain serikat pekerja pada masing-masing perusahaan media massa, tetapi juga bisa dijalankan oleh AJI Indonesia sebagai salah satu organisasi profesi yang menaungi para jurnalis profesional se-Indonesia.
Salah satu cara yang saat ini gencar dilakukan AJI Indonesia, lanjut Eko, adalah dengan mengeluarkan sertifikasi standar kompetensi dan profesionalisme wartawan bersangkutan.
"Ini bisa menjadi posisi tawar atau 'bargaining position' AJI dalam memperjuangkan kesejahteraan bagi jurnalis yang telah memiliki standar profesionalisme sebagai jurnalis yang memadai, dengan pihak perusahaan media," ujar dia lagi. (*/DWA/T007)