Ketua AJI Bandung Zaky Yamani, dalam siaran persnya, Senin, mengatakan sesuai aturan, hak tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran 2013.
Hak ini menurutnya juga selain untuk wartawan yang statusnya tetap berlaku bagi mereka yang sistem kerjanya kontrak. "Menaker juga sudah bilang pegawai, termasuk 'outsource', yang sudah tiga bulan kerja harus dapat THR," kata dia.
Menurut Zaky, pemberian THR dari kantor selain dalam kaitannya dengan kerja wartawan, juga akan menjaga wartawan untuk tidak minta/menerima THR dari pejabat/instansi atau narasumber lainnya.
"Seperti kita tahu pemberian uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada wartawan adalah pelanggaran etika," katanya.
AJI Bandung sendiri, lanjut Zaky, mendorong jika ada wartawan yang belum mendapatkan haknya terkait THR untuk melaporkan ke posko THR yang dibentuk dinas tenaga kerja. (LHS)
Pewarta: Oleh Ajat Sudrajat: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.