Badung, Bali (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melarang kapal beroperasi jika ada temuan yang krusial saat pelaksanaan uji petik menjelang pelayanan angkutan Natal dan Tahun Baru 2024.
“Jika jenis temuannya mayor, misalnya tidak ada sekoci, tidak boleh beroperasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Apabila dalam uji petik, ada temuan minor, lanjut dia, operator kapal diberikan catatan khusus untuk segera diperbaiki.
Antoni menjelaskan Kemenhub melakukan uji petik menjelang angkutan Natal dan Tahun Baru 2024 yang dimulai sejak September hingga 30 November 2023.
Pihaknya sudah menerbitkan instruksi dengan nomor IR-DJPL4 tahun 2023 tentang uji kelaiklautan kapal penumpang angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca juga: KSOP Benoa lakukan uji petik kapal cepat jelang libur Tahun Baru
Instruksi itu ditujukan kepada Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Direktorat Jenderal Perhubungan laut meliputi kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) hingga unit penyelenggara pelabuhan (UPP) di seluruh Indonesia.
Dalam instruksi itu, seluruh kepala kantor UPT wajib melaporkan secara tertulis kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Laporan tersebut berisi nomor registrasi kapal, nama penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.
Jika dari hasil uji petik kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian, para pemilik kapal wajib memenuhi ketidaksesuaian tersebut paling lambat 30 November 2023.
Uji petik merupakan kegiatan rutin setiap tahun sebagai persiapan menghadapi lonjakan penumpang saat libur panjang atau kondisi tertentu.
Baca juga: KSOP Benoa uji petik kapal rute Sanur - Nusa Penida libur Lebaran
Pemeriksaan uji petik itu di antaranya pemeriksaan sertifikat dan dokumen di atas kapal, pemeriksaan bidang status hukum kapal dan keselamatan kapal.
Selain itu, pemeriksaan manajemen keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan pengawakan kapal dan pengujian beberapa alat keselamatan kapal.