Denpasar (Antara Bali) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menilai aturan dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah turut berpengaruh terhadap maraknya pertumbuhan hotel di Pulau Dewata.
"Akibatnya, tiap-tiap pemerintah daerah menjadi berlomba-lomba meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mensejahterakan rakyatnya. Salah satu caranya dengan mendongkrak pendapatan dari sektor pariwisata," kata Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, hal tersebut juga berimplikasi terhadap pembangunan berbagai proyek di Bali. Khususnya di Pulau Dewata yang menggantungkan sektor pariwisata sehingga pembangunan hotel dan akomodasi wisatalah yang marak.
"Kami memandang regulasi dalam UU itu menjadi salah satu faktor internal penyebab menurunnya tingkat hunian hotel di daerah kita. Terjadi paradoks di Bali karena pertambahan tingkat kunjungan tidak diikuti peningkatan jumlah hunian," ucapnya saat menjadi narasumber pada diskusi yang digelar oleh GIPI Bali itu.
Ia menambahkan, penyebab turunnya hunian dari sisi internal lainnya karena kebijakan pemerintah untuk menggalakkan wisata di luar Bali dan memang beberapa destinasi wisata tampak mulai mengalami kejenuhan.
Sedangkan faktor eksternal, lanjut dia, dipengaruhi oleh semakin mudahnya transportasi menuju Bali sehingga wisatawan begitu mudah pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Ia mengatakan saat ini rata-rata hunian kamar di Bali untuk hotel berbintang hanya 51 persen dan hotel nonbintang 35 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan juga berpandangan senada dengan PHRI bahwa UU Pemda berdampak pada upaya setiap kabupaten menggenjot PAD setinggi-tingginya, apalagi otonomi daerah terletak di kabupaten. (LHS/T007)
UU Pemda Pengaruhi Pertumbuhan Hotel
Selasa, 15 Januari 2013 14:43 WIB