Jakarta (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hartati Murdaya hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, menyebutkan Hartati Murdaya terbukti melakukan suap sebesar Rp3 miliar terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan kepada Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) tersebut.
Jaksa menjerat Hartati dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap telah merencanakan pemberian sejumlah uang kepada Amran Batalipu dan diberikan melalui Arim dan Yani Ansori, staf Hartati.
Menurut jaksa, uang diberikan dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar saat Amran memberikan surat rekomendasi untuk pengurusan HGU dan Rp2 miliar agar Bupati Buol ini tidak menerbitkan surat rekomendasi untuk PT Sonokeling memperoleh perizinan.
Sebelumnya dalam persidangan Hartati menegaskan dirinya tidak melakukan suap seperti yang didakwakan oleh jaksa. Pemberian uang hanya disetujui terdakwa sebesar Rp1 miliar sebagai CSR. (*/T007)
Hartati Murdaya Dituntut Lima Tahun
Senin, 14 Januari 2013 13:46 WIB