Jakarta (Antara Bali) - Pengusaha Siti Hartati Murdaya didakwa menyuap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah Amran Abdullah Batalipu sebanyak Rp3 miliar agar mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaannya.
"Siti Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdya baik secara sendiri dan bersama-sama dengan Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP dan Yani Ansori selaku General Manager Supporting PT HIP serta Arim selaku Financial Controller dan Totok Lestiyo sebagai Direktur PT HIP melakukan perbuatan memberi Rp1 miliar dan Rp2 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Amran Abdullah Batalipu agar Amran membuat surat untuk Gubernur Sulawesi Tenggara dan kepala Badan Pertanahan Nasional," kata jaksa penuntut umum Edy Hartoyo dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut Hartati dengan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 44 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Jaksa juga menuntut Hartati dengan dakwaan kedua dari pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 44 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp150 juta.
Surat-surat yang diminta oleh Hartati untuk dibuat oleh Amran adalah surat Bupati Buol yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah mengenai IUP PT CCM seluas 4.500 hektare, surat Bupati Buol kepada Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeni permohonan kebijakan HGU Kelapa sawit seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan PT HIP serta surat Bupati Buol kepada direktur PT Sebuku Inti Plantation yang semuanya tertanggal 7 Juni 2012. (IGT/T007)
Hartati Murdaya Didakwa Suap Rp3 Miliar
Rabu, 28 November 2012 14:14 WIB