Badung (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) mengumpulkan syahbandar serta penyedia jasa perawatan kapal dan tempat pelayaran wilayah Indonesia Tengah untuk menyeragamkan penggunaan aplikasi Sistem Manajemen Alat Keselamatan Pelayaran (Simakespel).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Hartanto di Kabupaten Badung Bali Senin mengatakan, penyelarasan antara pengawas dan penyedia jasa melalui aplikasi ini guna mempercepat pelayanan terhadap masyarakat, agar hasil perawatan lebih akurat, terkontrol, dan mempermudah Kemenhub sebagai regulator.
“Ini adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan penyedia jasa, menjamin kualitas perawatan dan perbaikan perlengkapan kapal dan komponen kapal, dengan adanya pengawasan melalui aplikasi Simakespel dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih mudah, praktis, dan transparan,” kata Hartanto.
Nantinya, penyedia jasa yang hendak melakukan perawatan alat keselamatan kapal dapat melapor secara daring ke sistem tersebut, dengan diawasi syahbandar maka jika dinyatakan lolos akan dikeluarkan sertifikat inspeksi.
Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Kemenhub Eko Sudarmanto menambahkan, sebelum adanya aplikasi ini seluruh penyedia jasa harus melakukan pelaporan secara manual ke direktoratnya, pun juga sertifikat dikirim melalui ekspedisi sehingga memakan waktu lama.
“Itu saat jatuh tempo uji perawatan kapal kan dimana-mana, yang melaksanakan perawatan ini penyedia jasa, BTKP tidak mungkin ada di lokasi, makanya dilaporkan melalui aplikasi, izinnya lewat aplikasi,” kata Eko.
Sistem ini juga terus berkembang, sehingga para penyedia jasa khususnya di wilayah Indonesia Tengah yang jumlahnya 80 tempat perbaikan/perawatan ini menurutnya harus paham, seperti saat ini perlu ada laporan rinci mengenai hasil perawatan komponen keselamatan kapal yang dimuat ke aplikasi, sehingga jelas alasan diterima maupun ditolaknya proses sertifikasi.
Dengan menggunakan seluruh fitur dengan benar maka Kemenhub dapat mendata kapal-kapal yang sudah melakukan perawatan rutin tahunan dan layak beroperasi, pun juga pendapatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat terkontrol.
“Karena kapal kalau tidak melakukan perawatan sangat berbahaya, apabila terjadi kecelakaan misal alat pelampungnya tidak bisa mengembang atau makanan cadangannya kadaluarsa kan kasihan penumpang, makanya pemerintah harus memastikan kapal itu alatnya dirawat dan bisa berfungsi,” kata Eko.
Meskipun hanya terpantau melalui aplikasi, Eko meminta penyedia jasa perawatan melakukan pekerjaannya dengan baik.
Ia menyadari pengusaha kapal tidak ingin rugi karena harus mengeluarkan biaya perawatan, namun jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian perawatan maka tak segan-segan izin usahanya dibekukan.
“Sanksinya bisa kita bekukan izin usahanya selama memang kesalahan mereka (penyedia jasa) tidak melakukan pekerjaan dengan benar, mereka kepanjangan tangan pemerintah untuk memastikan alat bekerja dengan baik,” katanya.
Selain di Bali untuk wilayah tengah, Kemenhub juga akan mensosialisasikan penggunaan Simakespel di wilayah Indonesia Barat dan Timur, di mana total seluruh penyedia jasa di Indonesia mencapai 204 tempat perawatan sehingga perlu diberi pemahaman dengan jelas.