Denpasar (ANTARA) - Kepala Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho meminta wisatawan dan nelayan mewaspadai potensi ketinggian gelombang laut di Selat Badung, Bali mencapai 2,5 meter pada 29 September hingga 1 Oktober 2023.
“Masyarakat umum, nelayan dan pelaku wisata bahari waspadai potensi gelombang tinggi,” katanya di Denpasar, Kamis.
Selat Badung merupakan jalur nelayan melaut, kawasan wisata bahari, serta jalur penyeberangan dari daratan Bali menuju Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Tak hanya itu, Selat Badung juga dilalui kapal pelayaran dari Pelabuhan Benoa Denpasar menuju sejumlah destinasi di Indonesia bagian timur.
Sedangkan di kawasan wisata yang berbatasan dengan Selat Badung di antaranya perairan Nusa Dua yang banyak menarik wisatawan domestik dan mancanegara untuk melakukan aktivitas laut di antaranya berenang, snorkling hingga olahraga air lainnya.
Selain itu, perairan Nusa Dua juga menjadi kawasan pertanian rumput laut.
Sementara itu, ketinggian gelombang di kawasan Pelabuhan Benoa Denpasar juga diperkirakan mencapai hingga 2,5 meter.
Tak hanya di Selat Badung, gelombang laut diperkirakan mencapai 2,5 meter juga berpotensi terjadi di Selat Bali bagian selatan, Selat Lombok bagian selatan.
Selat Bali adalah jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana dengan Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sedangkan Selat Lombok adalah jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Bali melalui Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem menuju Pelabuhan Lembar di Lombok, NTB.
Selat Lombok juga menjadi jalur yang dilalui kapal pelayaran dari Bali menuju Indonesia bagian timur.
Sedangkan perairan Selatan Bali diperkirakan memiliki ketinggian gelombang laut hingga empat meter.
Ada pun rata-rata kecepatan angin diperkirakan hingga 15 knot atau 27 kilometer per jam.
Menurut BBMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.