Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjadi Ketua Penanggung Jawab Bidang Substansi Panitia Nasional Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/AIS) di Bali Oktober 2023.
“Ketua; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Wakil Ketua I: Menteri Luar Negeri,” tulis Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara KTT AIS yang salinannya diperoleh dari laman Kemensetneg, dipantau di Jakarta, Selasa.
Sementara, Wakil Ketua II Penanggung Jawab Bidang Substansi adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Adapun Anggota Penanggung Jawab Bidang Substansi antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan menteri terkait lainnya.
Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa penanggung jawab bidang substansi bertugas, di antaranya, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan bidang substansi dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023.
Baca juga: 11 Oktober 2023, Bali jadi tuan rumah KTT AIS atasi empat masalah kelautan
Selain itu, menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang substansi dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada pengarah.
Tugas lainnya yaitu melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait bidang substansi dengan negara-negara, organisasi internasional, mitra internasional lain, dan peserta KTT AIS Forum 2023.
Selain penanggung jawab bidang substansi, Presiden juga membentuk tim penanggung jawab Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik dan Infrastruktur, Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media, Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, Penanggung Jawab Bidang Kesehatan.
Sementara, Presiden Jokowi menjadi pengarah yang memimpin Panitia Nasional KTT AIS. Selain Presiden, anggota pengarah yakni Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 11 September 2023.