Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengawasi pengerjaan renovasi Kantor Imigrasi Singaraja di Kabupaten Buleleng untuk memastikan pembangunannya sesuai desain, dengan target rampung pada Desember 2023.
“Saya meminta kepada tim konstruksi menyelesaikan pembangunan sesuai yang direncanakan agar dapat digunakan secepatnya untuk pelayanan masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Jumat.
Pengerjaan gedung yang berdiri di lahan seluas 1.599 meter persegi berlokasi di Jalan Raya Singaraja-Seririt itu dilakukan mulai Mei 2023 oleh salah satu kontraktor swasta.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan anggaran pembangunan renovasi gedung Imigrasi itu mencapai sekitar Rp21 miliar yang dibiayai dari APBN 2023.
“Hingga saat ini pembangunan sudah mencapai sekitar 30 persen,” katanya.
Mengingat masih dalam tahap renovasi total, maka operasional imigrasi sejak awal Maret 2023 mengalami pindah sementara di gedung sewa yang berlokasi tak jauh dari gedung lama atau kurang dari dua kilometer.
Ia memastikan selama proses pengerjaan renovasi gedung dan perpindahan di kantor sementara itu tak mengganggu layanan kepada masyarakat.
Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja melayani tiga kabupaten di Bali yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
Renovasi gedung itu diharapkan meningkatkan kenyamanan masyarakat dan mendukung kinerja petugas di antaranya pelayanan keimigrasian dan pengawasan warga negara asing (WNA).
Selama 2023, Imigrasi Singaraja sudah mendeportasi sekitar 10 WNA dari sejumlah negara karena mengganggu keamanan dan ketertiban serta melanggar aturan perundang-undangan.
Sementara itu, secara umum berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hingga Rabu (30/8) sebanyak 213 WNA sudah dideportasi dari 45 negara dengan jumlah paling banyak di antaranya berasal dari Rusia sebanyak 59 orang.
Sisanya, Amerika Serikat sebanyak 14, Inggris (13), Australia (12) dan Nigeria (9). Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali karena beberapa sebab di antaranya melanggar aturan keimigrasian.