Denpasar (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Denpasar, Bali, mencatat vaksinasi rabies di daerah itu, hingga saat ini sudah menyasar sebanyak 59.264 ekor hewan penular rabies (HPR) atau setara dengan 72 persen dari total estimasi populasi HPR yang berjumlah 82.195 ekor.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah turut serta dalam berbagai program pencegahan dan pengendalian kasus rabies di Kota Denpasar," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar AA Gde Bayu Brahmasta, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, Pemkot Denpasar terus menggenjot dan memperluas cakupan vaksinasi rabies serta beragam upaya akan dan terus digencarkan dengan menggandeng beragam pemangku kepentingan.
Selain pelaksanaan vaksinasi rabies sesuai jadwal dengan memperhatikan wilayah zona prioritas dan beberapa lokasi munculnya kasus gigitan anjing, juga dilakukan langkah-langkah kontrol populasi HPR. Kegiatan pengawasan lalu lintas HPR juga dilaksanakan untuk pengendalian dan pemantauan.
Brahmasta menekankan pendataan populasi anjing dan HPR lainnya akan terus dilaksanakan dengan melibatkan tim siaga rabies di tingkat desa/kelurahan.
Tak hanya itu, masyarakat banjar (dusun) sebagai garda terdepan juga akan turut dilibatkan untuk memberikan informasi terkait adanya HPR dan kasus gigitan anjing. Sehingga secara berkelanjutan dapat dilaksanakan pemantauan secara intensif.
"Dari pendataan ini akan diperoleh data populasi dari kepemilikan masyarakat hingga keberadaan anjing liar sehingga penyebaran rabies dapat ditekan," ujarnya.
Ia mengharapkan masyarakat juga dapat memperhatikan cara merawat anjing yang benar.
Hal ini lantaran penanganan rabies ini akan lebih optimal dengan melibatkan peran serta dan sinergi bersama masyarakat, termasuk banjar-banjar dan lingkungan yang ada di Kota Denpasar.
Tak hanya itu, melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Denpasar, terus digencarkan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang bahaya penyakit rabies dan resiko yang ditimbulkan.
Selanjutnya kegiatan monitoring dan surveilens, kegiatan selektif euthanasi, kegiatan kontrol populasi (pembatasan populasi HPR) dan kegiatan pengawasan lalu lintas HPR.