Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengusut dugaan adanya unsur kesengajaan ataupun kelalaian dalam kasus kematian seorang binaragawan asal Jember, Jawa Timur, Herman Fausi atau Justyn Vicky (34) di Gymnasium Paradise Bali, Sanur, Kota Denpasar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan, saat ini penyidik Polresta Denpasar sedang melakukan pendalaman kasus kematian sang binaragawan yang diduga ditindih barbel seberat 210 kilogram.
Jansen mengatakan meskipun tak ada laporan resmi yang masuk, Polresta Denpasar tetap melakukan proses pendalaman untuk membuat terang peristiwa tersebut dengan membuat laporan model A yakni laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui mengalami atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Sejauh ini memang dari keterangan saksi-saksi yang ada diduga kecelakaan, tetapi dari Polresta Denpasar telah menerbitkan LP model A untuk dasar pendalaman dan penyelidikan apabila kemungkinan di luar murni kecelakaan tidak menutup kemungkinan akan didalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian," katanya.
Baca juga: Kepolisian Denpasar Selatan usut kecelakaan tewasnya binaragawan Justyn Vicky
Jansen mengungkapkan jika dalam perjalanan penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur pidana seperti kesengajaan dan kelalaian, maka tentu akan ada yang dijadikan tersangka.
"Kalau ternyata ada unsur kesengajaan bahkan kelalaian tentu proses hukum akan berlanjut. Ini lagi didalami oleh rekan-rekan dari Polresta Denpasar. Sudah dibuatkan LP model A, sudah digelarkan kesimpulan akan dilakukan proses lidik lebih lanjut," kata Kombes Jansen.
Selain itu, polisi juga mendalami alasan pihak manajemen Gymnasium The Paradise Bali tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pascakejadian.
"Itu (alasan tidak melaporkan kepada polisi) lagi didalami. Di sana akan dilihat dari peristiwa yang ada, yang diduga tadi apakah murni kecelakaan atau ada unsur kesengajaan atau ada kelalaian nanti dilihat didalami baik dari CCTV, keterangan saksi, kemudian rekaman," kata mantan Kapolresta Denpasar itu.
Pendalaman juga dilakukan terhadap rekan Vicky yang merekam momen saat sang atlet tertimpa barbel 210 kilogram. Jansen mengatakan untuk sementara menurut keterangan saksi yang merekam, peristiwa tersebut terjadi begitu saja tanpa diprediksi akan jadi malapetaka bagi sang binaragawan sekaligus influencer kebugaran tersebut.
Baca juga: PBFI Bali rancang pelatihan teknik pengamanan kepada pengawas kebugaran
"Kebetulan yang merekam itu kan sahabat dari almarhum. Itu juga disinkronkan, dicek mulai dari awal, mulai kegiatan. Apa maksudnya merekam. Kalo sementara kan (keterangan saksi) tidak ada perencanaan, tetapi lagi didalami apakah ada unsur kesengajaannya kita lihat nanti," kata Jansen.
Untuk membuat terang peristiwa tersebut, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa empat orang saksi, mengolah tempat kejadian perkara serta menganalis hasil pemeriksaan pihak rumah sakit terkait penyebab kematian korban. Polisi juga memeriksa petugas BPBD Kota Denpasar yang saat itu mengantar sang atlet menuju Rumah Umum Daerah Wangaya Denpasar.
Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang binaragawan mengangkat beban 210 kilogram beredar luas di media sosial lantaran sang atlet yang diketahui Justyn Vicky gagal mengangkat beban. Dalam potongan video yang terekam kamera rekannya yang tak jauh dari sang binaragawan, terlihat Vicky mengangkat beban dengan gerakan squat-press dan dibantu oleh seorang di belakangnya.
Namun, tak berselang lama terlihat Vicky tak mampu mengangkat beban sehingga barbel tersebut menimpa bagian belakang leher. Seseorang yang berada di belakangnya pun tak mampu mengangkat beban tersebut hingga menimbulkan kecelakaan pada sang binaragawan. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Wangaya karena mengalami patah tulang leher dan cedera serius pada saraf pusat. Beberapa saat setelah kejadian itu Vicky dikabarkan meninggal dunia tepatnya pada Senin (17/7),
Polresta Denpasar usut dugaan kelalaian kasus kematian binaragawan Justyn Vicky
Jumat, 28 Juli 2023 19:32 WIB