Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali melarang masyarakat menggunakan mercon apalagi menjelang pergantian malam tahun baru karena membahayakan keselamatan jiwa dan juga telah diatur dalam undang-undang.
"Mercon itu tidak boleh digunakan, karena undang-undang juga tidak memperkenankan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Hariadi, di Denpasar, Sabtu.
Aturan larangan membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api, dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan itu telah diatur dalam Lembar Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api tahun 1932 yang kemudian diperbaharui dengan aturan lainnya yakni UU Darurat tahun 1951.
Sedangkan untuk bunga api atau biasanya disebut kembang api diperbolehkan namun ada pembatasan dari segi ukuran yakni tak boleh melebihi dua inchi.
"Untuk acara tertentu itu memerlukan rekomendasi atau izin dari Mabes Polri apabila menggunakan bunga api dengan kapasitas lebih besar," ujar Hariadi.
Polisi hanya memberi toleransi penggunaan dan perdagangan bunga api untuk ukuran diameter dua inchi ke bawah.
Polda Bali sebelumnya telah membatasi peredaran bunga api yang dimulai dari tingkat importir dengan terlebih dahulu mengantongi izin impor dan distribusi dari Mabes Polri.
Setelah itu, importir harus melengkapi izin penunjukan kepada agen di daerah untuk menunjuk toko yang akan menjual kembang api tersebut dengan menyatakan adanya tempat usaha yang permanen, adanya gudang, dan jumlah bunga api tersebut.
Agen yang ditunjuk juga harus mengurus izin ke Polda Bali dengan menyebutkan toko-toko yang menjual bunga api yang hanya diperbolehkan memiliki satu merek kembang api. (DWA/T007)
Polisi Larang Penggunaan Mercon
Sabtu, 22 Desember 2012 12:06 WIB