Badung (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Bali, melakukan sosialisasi kemudahan perizinan berusaha sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM agar dapat memiliki legalitas usaha.
"Kami berharap kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas akan makin baik. Dalam kegiatan kami juga akan memfasilitasi UMKM dalam pembuatan legalitasnya seperti pembuatan NIB, SPP-IRT, dan hak kekayaan intelektual," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung, I Made Widiana di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan legalitas usaha menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha agar bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usahanya.
Menurut Made Widiana, dengan memiliki legalitas usaha maka sangat banyak keuntungan yang dimiliki oleh UMKM. Selain sebagai pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan, pelaku usaha juga akan mendapat keuntungan dalam pengembangan usahanya.
"Mereka akan dapat meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan UMKM, sehingga akan dapat meningkatkan daya saing UMKM dalam memperluas pasar produk yang dihasilkan," kata dia.
Made Widiana menjelaskan dengan memiliki legalitas serta diikuti dengan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar maka diyakini UMKM akan berkembang dan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya berharap kedepannya kemudahan perizinan dapat terus mendorong semangat pelaku sektor UMKM untuk memulai usaha sekaligus memperluas usahanya sehingga dapat membangkitkan ekonomi kerakyatan di Badung.
"Kami berharap semua UMKM yang berada di Kabupaten Badung dapat mengantongi izin usaha dan akan mendapatkan keuntungan bagi pengembangan daya saing usahanya," ungkap dia.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu diikuti oleh sebanyak 30 pelaku usaha mikro. Materi sosialisasi yang diberikan adalah terkait dengan pengelolaan produk UMKM, tata cara dan persyaratan untuk memperoleh izin edar dalam pengembangan pasar produk UMKM.
Para peserta juga mendapatkan materi tentang legalitas usaha UMKM, pentingnya Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SSP-IRT) sebagai legalitas keamanan pangan bagi produk UMKM olahan pangan, peluang pengembangan UMKM melalui peningkatan kualitas produk dan pangsa pasar, pelayanan pembuatan NIB, dan hak kekayaan intelektual.