• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Kamis, 1 Juni 2023
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pewarta foto ANTARA raih juara Kasau Awards 2023

      Pewarta foto ANTARA raih juara Kasau Awards 2023

      Rabu, 31 Mei 2023 17:53

      Umat Buddha doa kan perdamaian dunia di Borobudur

      Umat Buddha doa kan perdamaian dunia di Borobudur

      Rabu, 31 Mei 2023 14:37

      Wapres Ma'ruf instruksikan kementerian kejar target Indeks Pembangunan Pemuda

      Wapres Ma'ruf instruksikan kementerian kejar target Indeks Pembangunan Pemuda

      Selasa, 30 Mei 2023 14:51

      LKBN ANTARA jalin kerja sama penyebaran informasi PSO dengan TVRI

      LKBN ANTARA jalin kerja sama penyebaran informasi PSO dengan TVRI

      Selasa, 30 Mei 2023 5:45

      Kementerian LHK tinjau upaya Subak Sembung - Denpasar cegah alih lahan

      Kementerian LHK tinjau upaya Subak Sembung - Denpasar cegah alih lahan

      Minggu, 28 Mei 2023 0:05

  • Updates
    • BMKG: Denpasar dan sebagian besar wilayah diprakirakan cerah berawan

      BMKG: Denpasar dan sebagian besar wilayah diprakirakan cerah berawan

      Kamis, 1 Juni 2023 8:32

      BMKG: Cerah berawan di Denpasar dan kota-kota besar di Indonesia

      BMKG: Cerah berawan di Denpasar dan kota-kota besar di Indonesia

      Rabu, 31 Mei 2023 8:05

      BMKG: Ombak tinggi berpotensi terjadi pada 30-31 Mei 2023

      BMKG: Ombak tinggi berpotensi terjadi pada 30-31 Mei 2023

      Selasa, 30 Mei 2023 7:45

      BMKG minta Bali beberapa daerah waspadai hujan lebat dan angin kencang

      BMKG minta Bali beberapa daerah waspadai hujan lebat dan angin kencang

      Selasa, 30 Mei 2023 7:43

      BMKG: Waspadai ombak tinggi Sanur - Nusa Penida capai 2,5 meter

      BMKG: Waspadai ombak tinggi Sanur - Nusa Penida capai 2,5 meter

      Senin, 29 Mei 2023 12:54

  • Ekonomi
    • Hyundai mulai bangun pabrik sistem baterai di Cikarang, Indonesia

      Hyundai mulai bangun pabrik sistem baterai di Cikarang, Indonesia

      Rabu, 31 Mei 2023 17:48

      Presiden Jokowi minta "groundbreaking" pabrik baterai EV di Bantaeng September 2023

      Presiden Jokowi minta "groundbreaking" pabrik baterai EV di Bantaeng September 2023

      Rabu, 31 Mei 2023 14:29

      Pertamina wajibkan pembelian biosolar gunakan kode QR di Bali

      Pertamina wajibkan pembelian biosolar gunakan kode QR di Bali

      Rabu, 31 Mei 2023 13:12

      IHSG BEI dibuka menguat 18,42 poin pada perdagangan Rabu pagi

      IHSG BEI dibuka menguat 18,42 poin pada perdagangan Rabu pagi

      Rabu, 31 Mei 2023 9:27

      Nilai tukar rupiah pada Rabu pagi melemah jadi Rp15.006 per dolar AS

      Nilai tukar rupiah pada Rabu pagi melemah jadi Rp15.006 per dolar AS

      Rabu, 31 Mei 2023 9:26

  • Humaniora
    • Umat Buddha Kota Denpasar ikuti ritual Pindapata sambut perayaan Waisak

      Umat Buddha Kota Denpasar ikuti ritual Pindapata sambut perayaan Waisak

      Kamis, 1 Juni 2023 10:37

      BRI Peduli jadikan Desa Dauh Peken percontohan pengelolaan sampah

      BRI Peduli jadikan Desa Dauh Peken percontohan pengelolaan sampah

      Kamis, 1 Juni 2023 4:31

      Pemkot Denpasar bekali kemampuan berbicara tokoh perempuan desa

      Pemkot Denpasar bekali kemampuan berbicara tokoh perempuan desa

      Kamis, 1 Juni 2023 4:26

      Pemkot Denpasar sosialisasi program transisi PAUD - SD lewat lomba

      Pemkot Denpasar sosialisasi program transisi PAUD - SD lewat lomba

      Rabu, 31 Mei 2023 20:47

      Puluhan biksu lakukan pindapata di Magelang awali Waisak

      Puluhan biksu lakukan pindapata di Magelang awali Waisak

      Rabu, 31 Mei 2023 13:19

  • Pariwisata
    • Gubernur Koster minta bupati data vila ilegal tak bayar pajak

      Gubernur Koster minta bupati data vila ilegal tak bayar pajak

      Kamis, 1 Juni 2023 4:24

      Kemenkumham Bali sisipkan daftar larangan di paspor wisman

      Kemenkumham Bali sisipkan daftar larangan di paspor wisman

      Rabu, 31 Mei 2023 20:50

      Koster: Rakor pariwisata diadakan karena arahan Megawati

      Koster: Rakor pariwisata diadakan karena arahan Megawati

      Rabu, 31 Mei 2023 20:49

      PHRI Bali sambut positif kedatangan pesawat Emirates A380-800

      PHRI Bali sambut positif kedatangan pesawat Emirates A380-800

      Rabu, 31 Mei 2023 19:25

      Gubernur Koster keluarkan aturan baru bagi wisatawan mancanegara

      Gubernur Koster keluarkan aturan baru bagi wisatawan mancanegara

      Rabu, 31 Mei 2023 17:42

  • Fokus Hoax
    • Kemenag: Informasi percepatan pelaksanaan haji itu hoaks

      Kemenag: Informasi percepatan pelaksanaan haji itu hoaks

      Sabtu, 25 Februari 2023 20:53

      Kapolda Bali minta dalam Pemilu 2024 tak ada politik identitas

      Kapolda Bali minta dalam Pemilu 2024 tak ada politik identitas

      Selasa, 14 Februari 2023 23:19

      Dispar Bali klarifikasi video penggrebekan wisatawan hotel di Nusa Dua

      Dispar Bali klarifikasi video penggrebekan wisatawan hotel di Nusa Dua

      Selasa, 14 Februari 2023 18:38

      Polda Bali: Informasi penculikan anak di Bali hoaks

      Polda Bali: Informasi penculikan anak di Bali hoaks

      Selasa, 7 Februari 2023 19:59

      Polda Bali: Informasi penganiayaan WN Australia di Kuta adalah hoaks

      Polda Bali: Informasi penganiayaan WN Australia di Kuta adalah hoaks

      Selasa, 24 Januari 2023 17:56

  • Olahraga
    • Bagas/Fikri maju ke semifinal di Thailand Open 2023

      Bagas/Fikri maju ke semifinal di Thailand Open 2023

      Kamis, 1 Juni 2023 8:39

      Bali United perpanjang kontrak delapan pemain untuk musim 2023/2024

      Bali United perpanjang kontrak delapan pemain untuk musim 2023/2024

      Rabu, 31 Mei 2023 14:15

      Enam atlet Indonesia kejar tiket Olimpiade di ISA World Surfing 2023

      Enam atlet Indonesia kejar tiket Olimpiade di ISA World Surfing 2023

      Rabu, 31 Mei 2023 13:16

      Daniil Medvedev terpaksa angkat koper di babak pertama French Open

      Daniil Medvedev terpaksa angkat koper di babak pertama French Open

      Rabu, 31 Mei 2023 9:32

      Juara bertahan Swiatek melenggang ke babak kedua French Open

      Juara bertahan Swiatek melenggang ke babak kedua French Open

      Rabu, 31 Mei 2023 9:30

  • Taksu
    • PHDI minta tingkatkan kepedulian setelah adanya turis bugil di Ubud

      PHDI minta tingkatkan kepedulian setelah adanya turis bugil di Ubud

      Kamis, 25 Mei 2023 20:20

      Memaknai Hari Saraswati, turunnya ilmu pengetahuan ke Bumi

      Memaknai Hari Saraswati, turunnya ilmu pengetahuan ke Bumi

      Jumat, 19 Mei 2023 11:37

      Pemprov Bali hibahkan tanah ke desa adat di Kabupaten Badung

      Pemprov Bali hibahkan tanah ke desa adat di Kabupaten Badung

      Kamis, 11 Mei 2023 17:36

      Wali Kota Denpasar ngayah topeng di Pura Dalem Manik Penataran Agung Lemintang

      Wali Kota Denpasar ngayah topeng di Pura Dalem Manik Penataran Agung Lemintang

      Kamis, 11 Mei 2023 16:08

      MDA Bali: Aturan soal kontribusi pendatang digpdok di Pesamuan Agung

      MDA Bali: Aturan soal kontribusi pendatang digpdok di Pesamuan Agung

      Sabtu, 6 Mei 2023 17:24

  • Artikel
    • Tari topeng sidakarya, asal usul dan perkembangan budayanya

      Tari topeng sidakarya, asal usul dan perkembangan budayanya

      Selasa, 23 Mei 2023 10:16

      Hati-hati, cerdaslah bermedia sosial karena jejak digital tidak bisa hilang

      Hati-hati, cerdaslah bermedia sosial karena jejak digital tidak bisa hilang

      Sabtu, 20 Mei 2023 7:31

      Mengulik modus turis nakal berujung deportasi di Bali

      Mengulik modus turis nakal berujung deportasi di Bali

      Kamis, 18 Mei 2023 15:25

      Para pemimpin sepakati konektivitas pembayaran ASEAN

      Para pemimpin sepakati konektivitas pembayaran ASEAN

      Kamis, 11 Mei 2023 10:43

      Tantangan ASEAN jadi pusat pertumbuhan dunia

      Tantangan ASEAN jadi pusat pertumbuhan dunia

      Kamis, 11 Mei 2023 10:39

  • Seni dan Hiburan
    • Setelah "Mencintaimu", Kris Dayanti rilis lagu "Ku Tak Sanggup" dengan aransemen baru

      Setelah "Mencintaimu", Kris Dayanti rilis lagu "Ku Tak Sanggup" dengan aransemen baru

      Sabtu, 20 Mei 2023 7:36

      Farhana Nariswari dari Jawa Barat terpilih jadi Puteri Indonesia 2023

      Farhana Nariswari dari Jawa Barat terpilih jadi Puteri Indonesia 2023

      Sabtu, 20 Mei 2023 5:18

      Belum 10 menit, antrean tiket Coldplay Jakarta panjang

      Belum 10 menit, antrean tiket Coldplay Jakarta panjang

      Rabu, 17 Mei 2023 12:07

      Singaraja Fest 2023 angkat potensi musisi lokal Bali

      Singaraja Fest 2023 angkat potensi musisi lokal Bali

      Selasa, 16 Mei 2023 15:12

      Film "Petualangan Sherina 2" tayang di bioskop mulai 28 September 2023

      Film "Petualangan Sherina 2" tayang di bioskop mulai 28 September 2023

      Senin, 15 Mei 2023 13:30

  • Foto
    • Polda Bali ungkap kasus narkotika jaringan Rusia dan Uzbekistan

      Polda Bali ungkap kasus narkotika jaringan Rusia dan Uzbekistan

      Selasa, 30 Mei 2023 19:31

      Pembukaan pertemuan internasional pertama kalinya di bidang perikanan tuna

      Pembukaan pertemuan internasional pertama kalinya di bidang perikanan tuna

      Kamis, 25 Mei 2023 3:56

      Menteri ATR/Kepala BPN serahkan sertifikat tanah di Kabupaten Gianyar

      Menteri ATR/Kepala BPN serahkan sertifikat tanah di Kabupaten Gianyar

      Kamis, 25 Mei 2023 3:46

      Upacara Penutupan SEA Games ke-32 Tahun 2023 di Kamboja

      Upacara Penutupan SEA Games ke-32 Tahun 2023 di Kamboja

      Kamis, 18 Mei 2023 10:05

      Bank Indonesia gelar Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan di Tabanan

      Bank Indonesia gelar Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan di Tabanan

      Rabu, 17 Mei 2023 19:11

  • Video
    • Mulai 1 Juni, Bali terapkan aturan baru untuk wisatawan mancanegara

      Mulai 1 Juni, Bali terapkan aturan baru untuk wisatawan mancanegara

      Rabu, 31 Mei 2023 23:04

      Pembayaran pakai kripto, pengusaha rental ditangkap

      Pembayaran pakai kripto, pengusaha rental ditangkap

      Selasa, 30 Mei 2023 21:51

      Polda Bali gagalkan peredaran narkotika jaringan internasional

      Polda Bali gagalkan peredaran narkotika jaringan internasional

      Selasa, 30 Mei 2023 17:15

      Kapolda Bali minta masyarakat laporkan turis, bukan unggah di medsos

      Kapolda Bali minta masyarakat laporkan turis, bukan unggah di medsos

      Minggu, 28 Mei 2023 22:18

      Tak takut wisman berkurang, Pemprov Bali tindak tegas turis nakal

      Tak takut wisman berkurang, Pemprov Bali tindak tegas turis nakal

      Minggu, 28 Mei 2023 21:29

  • English

Hati-hati, cerdaslah bermedia sosial karena jejak digital tidak bisa hilang

Oleh Laily Rahmawaty Sabtu, 20 Mei 2023 7:31 WIB

Hati-hati, cerdaslah bermedia sosial karena jejak digital tidak bisa hilang

Peneliti BRIN AP Hasanuddin menggenakan baju tahanan nomor 66 ditampilkan kepada publik setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap warga Muhammadiyah, Senin (1/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Salah satu yang tidak bisa dihilangkan adalah jejak digital. Peringatan ini nyata adanya. Secepat apa seseorang menghapus unggahan yang sudah sempat diunggah di media sosial, saat itu juga jejak digital sudah terekam.

Apalagi sampai ada warganet (netizen) yang menyimpan dalam bentuk tangkapan layar, unggahan itu bisa menjadi bukti kejahatan atau tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karenanya perlu kehati-hatian, perlu mawas diri, harus cerdas selama berinteraksi di media sosial. Jika tidak, mungkin akan bernasib sama seperti Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin.

AP Hasanuddin punya latar belakang pendidikan tinggi dan berprofesi sebagai peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang secara keilmuan sulit diterima oleh nalar bisa terjerumus dalam tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap warga Muhammadiyah.

Di era digital saat ini pendidikan tinggi pun tak menjamin seseorang bebas dari jeratan hukum karena unggahan, postingan, maupun cuitannya di media sosial.

Sebut saja, pakar telematika Roy Suryo, terjerat kasus penistaan agama terkait meme Stupa Candi Borobodur yang bagian wajah diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Ia dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan pidana selama sembilan bulan penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden SBY itu.

Selain Roy Suryo dan AP Hasanuddin, sudah banyak contoh publik figur dan masyarakat umum yang terjerat UU ITE, seperti Jerinx terkait pengancaman terhadap Adam Deni. Adam Deni juga menjadi tersangka terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Sahroni (Komisi II DPR RI).

Pentolan grub band Dewa 19 Ahmad Dhani juga ikut terjerat UU ITE karena membuat vlog berisi kata ‘idiot” saat berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada Agustus 2018 Silam. Ayah dari Al, El dan Dul itu divonis 1,5 tahun penjara.


Patroli Siber

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar (tengah kiri) didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memperlihatkan barang bukti tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tersangka AP Hasanuddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)



AP Hasanuddin mungkin tidak menyangka kelelahan dan kesalahannya terlibat dalam diskusi panjang yang menanggapi status yang ditulis oleh rekannya, Thomas Djamaluddin di akun Facebook pada 21 April 2023, telah memancing kemarahan warga Muhammadiyah.

AP Hasanuddin berkomentar dalam unggahan status Thomas Djamaluddin yang mempermasalahkan perbedaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 antara Pemerintah dan Muhammadiyah, dengan kata-kata yang tak sepantasnya dikeluarkan oleh seorang berpendidikan dan bekerja sebagai peneliti.

Unggahan itu ia tulis di pukul 15.30 WIB di kediamannya di Jombang, Jawa Timur.

“Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan, saya siap dipenjara. Saya capek lihat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin kala itu.

Sebelum unggahan itu viral dan memancing kemarahan warga Muhammadiyah, hingga berujung pada laporan polisi tanggal 25 April di Bareskrim Polri dan sejumlah polda, Tim Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri terlebih dahulu menemukan adanya dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang bernada provokatif yang dilakukan oleh AP Hasanuddin.

Dari temuan tersebut, Tim Patroli Siber melakukan profiling si pengunggah, lalu menganalisis kontennya, jenis pelanggarannya, lalu memeriksanya kepada saksi ahli, yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana. Setelah itu tim siber menerbitkan laporan informasi untuk diteruskan kepada penyidik Subdit II Dittipidsiber.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyatakan apa yang ditulis oleh AP Hasanuddin mengandung unsur tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan hasil analisis para ahli.

Dia menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah, menakut-nakuti, pengancaman masalah pembunuhannya, yakni pada "akan saya bunuh satu per satu". Kata-kata tersebut, kata ahli, menghalalkan darah warga Muhammadiyah dan mengancam bunuh satu per satu. Dua frasa itu jelas mengandung unsur pidana.

Ancaman medsos

Akibat postingannya, AP Hasanuddin tidak hanya berurusan dengan pihak berwajib. Peneliti berusia 30 tahun itu menghadapi kemarahan warga Muhammadiyah. Sehingga saat akan ditangkap di kediamannya pada 30 April di Jombang, peneliti Astrologi itu sempat meminta perlindungan kepada polisi.

Saat ditampilkan kepada publik melalui media di Bareskrim Polri, Senin (1/5), AP Hasanuddin tidak bersedia untuk bicara ataupun menyampaikan permintaan maaf.

Dari keterangannya kepada penyidik, kalimat bernada ancaman dan ujaran kebencian itu ditulisnya sebagai bentuk kekhilafan dengan alasan lelah dan emosi karena diskusi panjang tiada akhir.

Penyidik juga memastikan tersangka tidak berniat untuk mewujudkan ancamannya untuk membunuh satu per satu warga Muhammadiyah.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan aparat penegak hukum dan juga masyarakat untuk tidak memandang sebelah mata adanya ancaman pembunuhan, seperti yang dilontarkan oleh peneliti BRIN kepada warga Muhammadiyah.

Sudah banyak contoh yang dapat dijadikan pelajaran dari kasus ancaman yang disampaikan lewat media sosial, seperti situasi-situasi yang terjadi di mancanegara.

Salah satunya, Salvador Ramos, sebelum menembak 19 murid dan dua guru pada Mei 2022, ia mengirim pesan di akun Facebook-nya yang berbunyi “Saya akan melakukan penembakan di sebuah SD”.

Kemudian, Travis McMichael juga meninggalkan jejak digital berupa pesan kebencian pada kalangan tertentu, sebelum menembak orang dari kelompok sosial yang dia benci.

Ketika ancaman pembunuhan saja sudah tidak patut dipandang sebelah mata, apalagi jika ancaman itu diekspresikan dalam bentuk hate crime (kejahatan berlatar kebencian).

Cerdas bermedia sosial

Kini AP Hasanuddin harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas kelalaiannya untuk bijak saat bermedia sosial. Ia harus menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama proses penyidikan berlangsung.

AP Hasanuddin menjadi tersangka yang dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, denda Rp 1 miliar, dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta.

Dittipidsiber Bareskrim mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam bermedia sosial, dalam kondisi apapun. Kondisi capek dan emosi tidak boleh dituangkan di media digital atau internet.

Semua yang diucapkan, dituliskan, divideokan, digambarkan didigitalkan, kemudian diekspos dan diunggah, tidak bisa ditarik lagi. Apalagi bila sudah ditangkap layar oleh orang lain (netizen) Indonesia yang terkenal jeli. Jejak digital tersebut tidak akan hilang.

Sehingga, sebelum mengunggahnya, seseorang harus sadar apa yang diucapkan, apa yang ditulis dan ditayangkan di media sosial, baik itu Twitter, Facebook, maupun Instagram.

Masyarakat perlu diedukasi untuk mencegah terjerat tindak pidana UU ITE. Keteledoran di media sosial tidak memandang umur, maupun latar belakang pendidikan. Siapapun bisa terjerumus bila tak cermat, tidak berhati-hati dan tak bijaksana dalam bermedia sosial.

Banyak celah bisa membuat masyarakat terjerumus. Untuk itu perlu upaya pencegahan dari dua sisi, yakni dari masyarakat untuk bijak bermedia sosial, dan dari sisi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Dittipidsiber Polri berupaya melakukan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, seperti yang dilakukan polisi siber di beberapa negara, dengan membuat iklan layanan masyarakat, berupa film pendek mencegah penipuan berlatar belakang cinta (love scams).

Untuk pencegahan ini, Dittipidsiber sudah melakukan kajian dan mengupayakan ada kasubdit yang bertugas mengedukasi masyarakat, sebagai langkah pencegahan.

Intinya reserse tidak hanya bisa mengungkap kasus, tapi juga melalukan edukasi, supaya masyarakat tidak terjerat dan tidak menjadi korban atau menjadi pelaku.

 

Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2023


  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Polisi sebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus Muhammadiyah

Polisi sebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus Muhammadiyah

2 Mei 2023 06:56

Peneliti BRIN AP Hasanuddin jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim

Peneliti BRIN AP Hasanuddin jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim

1 Mei 2023 09:16

Polisi tangkap peneliti BRIN terkait ujaran kebencian

Polisi tangkap peneliti BRIN terkait ujaran kebencian

30 April 2023 17:49

Kepala BRIN: Proses etik akan digelar jika penelitinya terbukti ancam warga Muhammadiyah

Kepala BRIN: Proses etik akan digelar jika penelitinya terbukti ancam warga Muhammadiyah

24 April 2023 21:18

Wapres: Pengentasan kemiskinan alami kemunduran akibat COVID-19

Wapres: Pengentasan kemiskinan alami kemunduran akibat COVID-19

1 September 2020 09:32

Polri raih posisi kedua survei kepercayaan publik terhadap lembaga negara

Polri raih posisi kedua survei kepercayaan publik terhadap lembaga negara

14 Februari 2020 08:11

Pangdam XIV Hasanuddin lepas ratusan prajurit pengamanan Trans Papua

Pangdam XIV Hasanuddin lepas ratusan prajurit pengamanan Trans Papua

4 Maret 2019 05:42

Bandara Ngurah Rai dan Hasanuddin Raih Penghargaan

Bandara Ngurah Rai dan Hasanuddin Raih Penghargaan

6 Maret 2017 11:21

Terpopuler

Calon pengantin di Denpasar ikuti sosialisasi pra-perkawinan Hindu

Calon pengantin di Denpasar ikuti sosialisasi pra-perkawinan Hindu

Bali Digifest 2023 targetkan Pulau Dewata jadi surga digital

Bali Digifest 2023 targetkan Pulau Dewata jadi surga digital

Kemenkumham Bali ungkap turis Jerman bugil alami depresi akut

Kemenkumham Bali ungkap turis Jerman bugil alami depresi akut

Pemkab Badung ikut bantu sosialisasi progres pembangunan IKN Nusantara

Pemkab Badung ikut bantu sosialisasi progres pembangunan IKN Nusantara

Gubernur Koster larang pendakian gunung di Bali

Gubernur Koster larang pendakian gunung di Bali

Top News

  • Imigrasi Bali tangkap warga Mesir dan Nigeria gunakan paspor palsu

    Imigrasi Bali tangkap warga Mesir dan Nigeria gunakan paspor palsu

    1 jam lalu

  • Umat Buddha Kota Denpasar ikuti ritual Pindapata sambut perayaan Waisak

    Umat Buddha Kota Denpasar ikuti ritual Pindapata sambut perayaan Waisak

    2 jam lalu

  • Bagas/Fikri maju ke semifinal di Thailand Open 2023

    Bagas/Fikri maju ke semifinal di Thailand Open 2023

    4 jam lalu

  • BMKG: Denpasar dan sebagian besar wilayah diprakirakan cerah berawan

    BMKG: Denpasar dan sebagian besar wilayah diprakirakan cerah berawan

    4 jam lalu

  • Kepala koki restoran Korea bagikan kiat pilah makanan segar

    Kepala koki restoran Korea bagikan kiat pilah makanan segar

    8 jam lalu

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2023
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA