Denpasar (ANTARA) - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar, Bali, mencatat tinggi gelombang di Selat Bali dan Selat Lombok tergolong tinggi yakni diperkirakan 3,5 meter sehingga perlu diwaspadai nelayan dan kapal penyeberangan pada 14-16 Mei 2023.
“Kami imbau agar memperhatikan informasi BMKG khususnya peringatan dini cuaca dan iklim ekstrem,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, Bali, Minggu.
BMKG memperkirakan angin bertiup dari timur-selatan dengan kecepatan hingga 36 kilometer per jam dengan cuaca secara umum cerah berawan.
Berdasarkan pengamatan BMKG, tinggi gelombang laut di perairan utara Bali diperkirakan mencapai hingga dua meter, perairan selatan Bali diperkirakan hingga empat meter, Selat Bali dan Selat Lombok hingga tiga meter.
Baca juga: BMKG: 14 provinsi berpotensi dilanda hujan disertai petir pada Minggu
BMKG menganalisis kondisi cuaca tersebut disebabkan oleh suhu muka laut berkisar 26-31 derajat Celsius yang hangat dapat meningkatkan potensi penguapan atau penambahan massa uap air.
Selain itu massa udara basah terkonsentrasi dari lapisan permukaan hingga lapisan 850 milibar atau 1.500 meter.
Ada pun Selat Bali adalah jalur penyeberangan dari Bali menuju Jawa dan Selat Lombok adalah penyeberangan Bali menuju Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu perairan lain di Bali hingga 17 Mei 2023 diperkirakan memiliki tinggi gelombang laut sedang yakni hingga 2,5 meter, diantaranya di Selat Badung yang merupakan jalur wisata bahari, nelayan, dan penyeberangan Sanur-Nusa Penida.
Selanjutnya, Laut Bali diperkirakan memiliki ketinggian gelombang hingga 2,5 meter dan Samudera Hindia selatan Bali juga diperkirakan 2,5 meter.
Baca juga: BMKG : Waspadai gelombang 2,5 meter di penyeberangan Bali
Ada pun kecepatan angin diperkirakan hingga 25 knot atau sekitar 46 kilometer per jam yang bertiup dari arah tenggara-selatan.
Berdasarkan data Pusat Meteorologi Maritim BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni kepada perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter dan kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.