Benoa (Antara Bali) - Sejumlah rumpon yang keberadaannya di wilayah perairan Bali dan Nusa Tenggara Timur diketahui tanpa izin, terungkap dioperasikan oleh PT Gilontas Indonesia (GI) bekerja sama dengan Koperasi Sagaraning Harum.
Ketua Umum Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Kasdi Taman, ketika dihubungi di Benoa, Bali, Jumat, mengakui bahwa PT GI (PMA) telah menjalin kerja sama dengan koperasi nelayan dalam membangun rumpon yang diketahui tidak memiliki izin tersebut.
Hal itu terungkap setelah pihak Koperasi Sagaraning Harum (KSH) yang berkantor di Tanjung Benoa, Bali, sempat mengadu ke polisi setelah merasa dirugikan oleh PT GI, sebuah badan usaha milik pebisnis asal Taiwan.
Kepada pihak Ditpolair Polda Bali, Ketua KSH Nyoman Weta melaporkan bahwa pihaknya telah dirugikan oleh PT GI dalam urusan kerja sama pembangunan dan pengoperasian tujuh rumpon di perairan Flores dan Pulau Alor, Nusa Tenggara Timur.
Dari rumpon yang dibangun sebanyak itu, lanjut Weta, pihak nelayan yang tergabung dalam koperasi sama sekali belum sempat menikmati hasil.
"Padahal rumpon sudah berdiri sejak Juli 2009, namun hingga kini kami belum menikmati hasilnya," kata dia di hadapan penyidik Polri.
Menurut Weta, pihaknya tidak menikmati hasil sehubungan ikan yang terdapat dalam rumpon telah berkali-kali diambil oleh Kapal Mickey, kemudian hasilnya dilimpahkan kepada PT GI yang berkantor di Benoa.
Sehubungan dengan itu, pihak koperasi meminta pertanggungjawaban dari pemilik Kapal Mickey yang merupakan anggota ATLI.
Ketua Umum ATLI mengakui bahwa pemilik Kapal Mickey merupakan anggota organisasi nelayan yang dipimpinnya.
"Memang pemilik Kapal Mickey merupakan anggota ATLI, namun belum lama ini telah kami pecat," katanya.
Ia mengungkapkan, pemilik Kapal Mickey dipecat dari keanggotaan ATLI sehubungan telah terbukti ambil bagian dalam menangkap ikan di kawasan rumpon-rumpon yang ternyata dibangun dengan tanpa izin itu.
Terhadap anggota yang demikian, lanjut Kasdi, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindak pemecatan.
"Tidak hanya terhadap pemilik Kapal Mickey, pemilik Kapal Minnie yang juga terbukti telah melakukan hal yang sama, juga telah kami keluarkan dari keanggotaan ATLI," ujar Kasdi, menandaskan.
Mengenai keberadaan rumpon tanpa izin yang antara lain telah dibangun di wilayah perairan Bali dan Nusa Tenggara Timur, Kasdi mengaku telah dilaporkanmya kepada pihak Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Kami sudah laporkan itu ke pihak DKP, dengan harapan segera dapat ditindaklanjuti," katanya, menjelaskan. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.