Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Komjen Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang dilansir di laman MA, Jakarta, Selasa.
Kasasi terdakwa ini diputus pada 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka Komjen Susno Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Kalau tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan tetap maka harta bendanya akan disita.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. (LHS/T007)