Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengklarifikasi soal potongan video penggrebekan wisatawan domestik di kamar hotel di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, yang ternyata hoaks.
"Telah diminta klarifikasi terkait kejadian tersebut, di mana dijelaskan bahwa video tersebut memang inisiatif pihak wisatawan pria, Irham Prabu Djaya bekerja sama dengan pihak hotel untuk memberi kejutan kepada istrinya yang saat itu berulang tahun," kata Tjok Bagus.
Di Denpasar, Selasa, Tjok Bagus menyampaikan bahwa Dispar Bali telah melakukan pertemuan dengan manajemen Hotel Novotel dan wisatawan dalam video penggrebekan untuk dimintai penjelasan lebih lanjut.
Diketahui bahwa video yang aslinya berdurasi 4 menit lebih 12 detik itu merekam proses penggrebekan oleh empat orang pegawai hotel ke kamar wisatawan untuk meminta surat nikah, namun wisatawan tersebut mengaku tak membawanya.
Video yang berakhir dengan proses meniup lilin perayaan ulang tahun tersebut kemudian banyak diunduh dan diunggah kembali di sosial media secara tidak utuh, sehingga menciptakan kegaduhan di masyarakat.
"Ada beberapa pihak mengunduh video tersebut, dan memotong bagian perayaan ulang tahunnya sehingga video tersebut seakan-akan sebuah penggrebekan oleh pihak keamanan dan manajemen hotel," jelas Kepala Dispar Bali.
Maka dari itu, Tjok Bagus memperingatkan pihak hotel dan wisatawan terkait agar tidak melakukan hal yang sama, lantaran dampaknya akan langsung berimplikasi ke pariwisata Bali dan hotel sendiri.
Kata dia, Bali sebagai destinasi internasional akan selalu disorot oleh dunia, apalagi di tengah masa pemulihan di mana persaingan pariwisata global sangat ketat.
"Dalam membuat konten video di sosial media agar selalu berhati-hati, menyimak dengan seksama sebelum diunggah agar kontennya tidak dimanfaatkan orang lain, sehingga bisa memiliki makna yang berbeda dan berdampak buruk bagi pariwisata Bali," pesannya.
Tjok Bagus juga menegaskan bahwa Pemprov Bali dapat bertindak tegas dengan memberi sanksi kepada siapapun yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyebarkan informasi hoaks yang berdampak ke pariwisata.