Bangli, Bali (ANTARA) - Bupati Bangli, Bali, Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pemasangan tanda batas aset pemerintah daerah harus segera dilakukan dan ditata kembali guna mencegah hilangnya aset tanah milik pemerintah dan mencegah sengketa tanah.
"Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah pusat di bawah Kementerian ATR dan kantor pertanahan perlu kita apresiasi, begitu pula di Kabupaten Bangli bukan hanya penataan aset oleh warga saja, tetapi seluruh aset pemerintah juga harus mulai ditata," kata Bupati Bangli saat menghadiri gerakan masyarakat pasang tanda batas aset tanah milik warga di Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Bangli, Bali.
"Sertifikasi aset pemerintah di Kabupaten Bangli sudah dilaksanakan setiap tahun, yang langsung dimonitor oleh KPK dan juga sudah dibantu secara maksimal oleh BPN Kabupaten Bangli," tambah Bupati Bangli Sedana Arta, dalam siaran pers Diskominfo Bangli, Sabtu.
Ia menambahkan, semenjak kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kita merasakan bahwa program reformasi agraria khususnya pensertifikatan lahan dan kepemilikan tanah dari seluruh masyarakat terus digenjot dan tanpa adanya pungutan ataupun biaya, jadi cerita lama tentang susahnya mengurus sertifikat belakangan ini mulai sudah tidak ada lagi. "Program sertifikasi lahan milik warga semakin memperjelas agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan antar generasi di lingkungan keluarga. Kesempatan ini harus dioptimalkan dan disambut baik oleh semua lapisan masyarakat," katanya.
Dalam rangka mengurangi konflik pertanahan dan konflik sengketa batas, Menteri ATR/ Kepala BPN RI melaksanakan acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak di 33 Provinsi se-Indonesia, yang secara virtual diwakili oleh 5 propinsi yaitu Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, NTT dan Papua.
Baca juga: Bupati Bangli lepas 500 peserta "Speed Erawang Adventure Trail"
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, I Gusti Agung Gede Warmadewa menyampaikan dilaksanakan pemasangan sebanyak 1 juta patok tanah di seluruh wilayah Indonesia, di Provinsi Bali mendapat bagian sebanyak 10 ribu patok, di Kabupaten Bangli mendapat sebanyak 600 yang pemasangannya dilaksanakan di tiga desa, diantaranya Desa Pengiangan 414 patok, Desa Pengotan 86 patok dan Desa Sekaan 100 patok.
Ia menjelaskan, pemasangan patok ini sangat penting dilaksanakan karena Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli di tahun 2023 ini kembali mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 516, sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri No: 6 Tahun 2018 tentang PTSL, yang dilaksanakan pertama adalah pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Untuk bisa melaksanakan pengumpulan data fisik maka dilaksanakan pemasangan tanda batas. Kemudian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk pemasangan tanda batas maka dilaksanakanlah Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), yang bertujuan untuk mengurangi konflik pertanahan dan konflik sengketa batas.
Kembali ditambahkan bahwa pada tahun 2022 lalu Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli mendapatkan target PTSL sebanyak 2800 bidang, yang semuanya sudah selesai dikerjakan dan sertifikat sudah diserahkan kepada masyarakat. Dan hari ini juga akan diserahkan sertifikat di tiga Desa, antara lain Desa Pengiangan sebanyak 8 bidang, Desa Sekaan 135 bidang dan Desa Pengotan 135 bidang, ujar Gede Warmadewa.
Baca juga: Pemkab Bangli minta PHDI rawat keharmonisan dan kearifan lokal