Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Bali menyatakan telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi terkait dugaan penolakan pasien di RSUD Wangaya dan RSU Manuaba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut terkait laporan Dumas /827/X/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 4 Oktober 2022.
"Dari laporan yang diterima dari penyidik, tindakan yang dilakukan terhadap RSUD Wangaya yakni memeriksa sebanyak 23 saksi dan akan dilakukan gelar perkara," kata Satake Bayu saat ditemui di ruang kerjanya di Polda Bali, Denpasar Rabu.
Gelar perkara untuk RSUD Wangaya akan segera dilakukan menunggu jadwal yang telah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang menangani kasus tersebut.
Sementara itu, khusus untuk RSU Manuaba, pihaknya belum melakukan gelar perkara karena ada dua saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Setidaknya ada 11 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait adanya dugaan penolakan pasien yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
Dua orang yang mangkir selama dua kali dari panggilan penyidik adalah IBGPM yang menjabat sebagai Ketua Pembina RSU Manuaba dan KW yang menjabat sebagai Ketua Yayasan RSU Manuaba.
Saat ini penyidik meminta keterangan dari pihak Ikatan Dokter Indonesia cabang Denpasar, Bali terkait permasalahan yang melibatkan dua rumah sakit tersebut.
RSUD Wangaya dan RSU Manuaba sendiri dilaporkan oleh Kadek Suasana Mayong (46) dengan dugaan penelantaran pasien yang menyebabkan pasien atas nama Nengah Sariani meninggal dunia.
Dua rumah sakit dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran terhadap pasal 32, pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta pasal 59 ayat (1) UU 36 tahun 2014 KUHP tentang tenaga Kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Direktur Utama RS Wangaya Denpasar, dr. Anak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menanggapi laporan tersebut dengan mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa pada intinya pihak rumah sakit tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali.
Made Widiasa mengatakan tindakan yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD Wangaya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di rumah sakit tersebut, sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan yang dilaporkan pihak pelapor.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan sikap resmi dari pihak RS Manuaba yang menjadi salah satu RS yang dilaporkan ke Polda Bali.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan sikap resmi dari pihak RS Manuaba yang menjadi salah satu RS yang dilaporkan ke Polda Bali.